Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
3. Penerima Pensiun Hakim;
4. Penerima Pensiun TNI/Polri;
5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;
6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
7. Penerima Tunjangan Veteran;
8. Penerima Tunjangan PKRI;
9. Penerima Tunjangan KNIP;
10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.
Ali mengimbau penerima pensiun dan penerima tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero). Agar lebih jelas terkait informasi atas pembayaran THR tahun 2020, dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau call center.
Taspen meminta kantor bayar tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran wabah corona. Sejauh ini Taspen memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada peserta, melalui program Taspen Pesona. Di antaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News