kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkah Ramadan, besok Taspen cairkan THR pensiunan PNS dan TNI/Polri, ini besarannya


Kamis, 14 Mei 2020 / 12:47 WIB
Berkah Ramadan, besok Taspen cairkan THR pensiunan PNS dan TNI/Polri, ini besarannya
ILUSTRASI. Logo baru Taspen


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Ada kabar gembira. PT Taspen (Persero) menyatakan, bakal menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan secara serentak esok, Jumat (15/5). Pemberian  THR tersebut sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

SVP Sekretariat Perusahaan Taspen, M. Ali Mansur menyatakan, komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak. "Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan," terang Ali, Rabu (13/5).

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.Siapa saja pensiunan yang akan menerima THR?

Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:

1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;

3. Penerima Pensiun Hakim;

4. Penerima Pensiun TNI/Polri;

5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana  dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;

6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;

7. Penerima Tunjangan Veteran;

8. Penerima Tunjangan PKRI;

9. Penerima Tunjangan KNIP;

10. Penerima Tunjangan KNIL; dan

11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

Ali  mengimbau penerima pensiun dan penerima tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero). Agar lebih  jelas terkait informasi atas pembayaran THR tahun 2020, dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau call center.

Taspen meminta kantor bayar  tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran wabah corona.  Sejauh ini Taspen memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada peserta,  melalui program Taspen Pesona.  Di antaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×