kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkat merger, aset Bank Interim senilai Rp 350 miliar bakal beralih ke BCA Syariah


Senin, 14 Desember 2020 / 10:09 WIB
Berkat merger, aset Bank Interim senilai Rp 350 miliar bakal beralih ke BCA Syariah


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

Direksi BCA Syariah mengumumkan hal-hal sehubungan dengan penggabungan PT Bank Interim Indonesia ke dalam perseroan. Pertama, penggabungan telah disetujui oleh masing-masing rapat umum pemegang saham perseroan dan Bank Interim.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan No. 63 dan akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Interim No. 64 tertanggal 16 November 2020, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami SH MHum MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kedua, perseroan dan Bank Interim telah menandatangani Akta Penggabungan No.65 tertanggal 16 November 2020.

Ketiga, penggabungan tersebut telah mendapatkan persetujuan OJK pada 8 Desember 2020 berdasarkan salinan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor Kep-182/D,03/2020 tentang pemberian izin penggabungan PT Bank Interim Indonesia ke dalam PT Bank BCA Syariah. Dan penggabungan sebagaimana tercantum dalam akta penggabungan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) dan telah diterima oleh Menhukham sebagaimana dibuktikan dengan surat penerimaan pemberitahuan penggabungan perseroan No. AHU-AH.01.10-0012509 tanggal 10 Desember 2020.

Keempat, sehubungan dengan penggabungan tersebut anggaran dasar perseroan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 mengenai nilai nominal saham, jumlah lembar saham, serta modal ditempatkan dan disetor perseroan mengalami perubahan.

Kelima, sejak 10 Desember 2020, Bank Interim telah efektif bergabung dengan perseroan. Keenam, terhitung sejak efektifnya penggabungan, maka seluruh aset dan kewajiban Bank Interim beralih kepada perseroan. Perseroan menjadi bank hasil penggabungan.

Bank Interim berakhir secara hukum tanpa diperlukan tindakan likuidasi terlebih dahulu. Dan kantor pusat dan kantor cabang Bank Interim yang beralamat di Noble House Lantai 31-32, Jl Dr Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2 No. 2 Jakarta 12950 ditutup.

Selanjutnya: Agenda Besar BUMN, dari Merger, Holding Hingga SWF Serupa Temasek dan Khazanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×