kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,05   12,74   1.40%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkat merger, aset Bank Interim senilai Rp 350 miliar bakal beralih ke BCA Syariah


Senin, 14 Desember 2020 / 10:09 WIB
Berkat merger, aset Bank Interim senilai Rp 350 miliar bakal beralih ke BCA Syariah


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggabungan PT Bank BCA Syariah dengan PT Bank Interim yang sebelumnya bernama PT Bank Rabobank International Indonesia rampung. Masing-masing pemegang saham dari kedua perusahaan itu telah menyetujui aksi merger tersebut.

Dengan penggabungan tersebut, modal BCA Syariah semakin tebal. Hal ini tecermin dari modal ditempatkan dan disetor BCA Syariah per Juli 2020 akan meningkat dari Rp 1,99 triliun menjadi Rp 2,25 triliun pasca penggabungan.

“Maka modal setor nambah Rp 259 miliar. Juga ada paid in capital ini istilah accounting nambah Rp 69 miliar,” ujar Direktur Utama BCA Syariah John Kosasih kepada Kontan.co.id pada Sabtu (13/12).

Ia melanjutkan, lewat merger tersebut seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas Bank Interim akan segera masuk ke BCA Syariah. Ia memproyeksi aset yang akan beralih sekitar Rp 350 miliar. Selain itu, jumlah jaringan anak perusahaan dari PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) ini pada akhir tahun menjadi 70 jaringan. Ia menyebut konsentrasi perusahaan pada saat ini fokus untuk menyelesaikan merger.

Selain itu, rasio CAR BCA Syariah sebelum penggabungan per 31 Juli 2020 adalah 38,70%, sedangkan proyeksi CAR pasca penggabungan adalah 43,43%. Penggabungan ini diharapkan dapat memberi kontribusi bagi konsolidasi perbankan sekaligus memperkuat permodalan untuk mendukung percepatan perbankan syariah.

Selain guna meningkatkan modal BCA Syariah, aksi konsolidasi ini juga diharapkan dapat menopang bisnis BCA Syariah, serta perbankan syariah pada umumnya.

Baca Juga: Punya potensi besar, Rabu Hijrah dorong RUU Ekonomi Syariah segera masuk Prolegnas

Asal tahu saja, akhir September lalu Bank Interim telah resmi diakuisisi oleh BCA. Proses akuisisi Bank Interim oleh BCA telah dimulai sejak akhir tahun lalu. Mulanya BCA mengucur dana Rp 397 miliar untuk mengempit 100% kepemilikan Bank Interim.

Namun nilai tersebut meningkat karena ada premium US$ 20,5 juta yang mesti dibayar BCA. Sehingga nilai akuisisinya menjadi sekitar Rp 500 miliar.

Direksi BCA Syariah telah mengumumkan bahwa Bank Interim Indonesia efektif bergabung dengan perseroan sejak 10 Desember 2020. Hal itu tertuang dalam pengumuman direksi yang dipublikasikan di Harian Kontan pada Jumat (11/12).

Direksi BCA Syariah mengumumkan hal-hal sehubungan dengan penggabungan PT Bank Interim Indonesia ke dalam perseroan. Pertama, penggabungan telah disetujui oleh masing-masing rapat umum pemegang saham perseroan dan Bank Interim.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan No. 63 dan akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Interim No. 64 tertanggal 16 November 2020, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami SH MHum MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kedua, perseroan dan Bank Interim telah menandatangani Akta Penggabungan No.65 tertanggal 16 November 2020.

Ketiga, penggabungan tersebut telah mendapatkan persetujuan OJK pada 8 Desember 2020 berdasarkan salinan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor Kep-182/D,03/2020 tentang pemberian izin penggabungan PT Bank Interim Indonesia ke dalam PT Bank BCA Syariah. Dan penggabungan sebagaimana tercantum dalam akta penggabungan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) dan telah diterima oleh Menhukham sebagaimana dibuktikan dengan surat penerimaan pemberitahuan penggabungan perseroan No. AHU-AH.01.10-0012509 tanggal 10 Desember 2020.

Keempat, sehubungan dengan penggabungan tersebut anggaran dasar perseroan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 mengenai nilai nominal saham, jumlah lembar saham, serta modal ditempatkan dan disetor perseroan mengalami perubahan.

Kelima, sejak 10 Desember 2020, Bank Interim telah efektif bergabung dengan perseroan. Keenam, terhitung sejak efektifnya penggabungan, maka seluruh aset dan kewajiban Bank Interim beralih kepada perseroan. Perseroan menjadi bank hasil penggabungan.

Bank Interim berakhir secara hukum tanpa diperlukan tindakan likuidasi terlebih dahulu. Dan kantor pusat dan kantor cabang Bank Interim yang beralamat di Noble House Lantai 31-32, Jl Dr Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2 No. 2 Jakarta 12950 ditutup.

Selanjutnya: Agenda Besar BUMN, dari Merger, Holding Hingga SWF Serupa Temasek dan Khazanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×