Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BCA Syariah berpotensi mendapatkan aset senilai Rp 1 triliun berkat implementasi Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Nilai tersebut bakal berasal dari konversi aset dari induknya yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA, anggota indeks Kompas100).
Sebagai informasi, tiga tahun setelah beleid syariah tersebut terbit, semua lembaga jasa keuangan di Aceh mesti menganut prinsip syariah. "Potensinya bisa dari BCA maupun masyarakat sehingga paling tidak sekitar Rp 1 triliun dalam jangka waktu tiga tahun mendatang," kata John kepada Kontan.co.id, Rabu (13/11).
Baca Juga: Siapkan implementasi Qanun LKS, BRI Syariah tambah kantor cabang di Aceh
John mengaku BCA tak terburu-buru untuk mengkonversikan aset ke BCA Syariah. Alasannya masih ada waktu untuk menunaikan ketentuan tersebut hingga 2022. Meski demikian, John menyatakan saat ini BCA Syariah telah membangun Kantor Cabang di Banda Aceh guna menyiapkan proses transisi.
"Masih ada waktu tenggang hingga tiga tahun dari waktu penerbitan Qanun. Sehingga masyarakat maupun nasabah juga bisa menyesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing," lanjut John.
Sebelumnya, Direktur Bidang Hukum, Promosi, dan Hubungan Eksternal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Taufiq Hidayat pernah menyampaikan kepada KONTAN implementasi Qanun LKS bisa menopang pertumbuhan bank syariah secara nasional.
Ia memperkirakan, saat Qanun LKS terimplementasi penuh perbankan syariah bisa mendapat tambahan aset hingga Rp 50 triliun. Meskipun hal tersebut bakal terjadi secara bertahap, alih-alih serempak.
Baca Juga: Alami Fintek sepakati fundraising syariah empat modal ventura dari Asia Tenggara
Sementara dari catatan OJK, per Agustus 2019 nilai aset perbankan syariah mencapai Rp 320,88 triliun. Nilai tersebut cuma sebesar 3,89% dari total aset industri perbankan nasional senilai Rp 8.245,05 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News