CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Berkat sederet kebijakan, OJK klaim kondisi industri keuangan di akhir tahun stabil


Senin, 28 Desember 2020 / 20:29 WIB
Berkat sederet kebijakan, OJK klaim kondisi industri keuangan di akhir tahun stabil
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pandemi Covid-19, regulator sekaligus pengawas industri keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengeluarkan beragam stimulus. Bukan cuma itu, untuk terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, OJK juga mengeluarkan sederet kebijakan lanjutan.

Antara lain, pertama, penundaan pemberlakuan standar Basel III untuk memberikan ruang permodalan dan likuiditas bagi perbankan. Kedua, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer sebesar 2,5% ATMR sampai dengan 31 Maret 2021, yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2022 untuk memberikan ruang permodalan bagi industri perbankan.

Ketiga, penurunan batas minimum rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) menjadi paling rendah 85% sampai dengan 31 Maret 2022 yang bertujuan untuk memberikan kelonggaran likuiditas perbankan.

Keempat, OJK juga merilis kebijakan berupa penundaan penilaian kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) menjadi berdasarkan kualitas terakhir sampai dengan 31 Maret 2022 untuk meningkatkan kapasitas permodalan

Lalu, kelima, kebijakan lanjutan yang dikeluarkan regulator yakni penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum bagi BPR dan  relaksasi penempatan dana antarbank bagi BPR untk meningkatkan kapasitas permodalan dan memberikan kelonggaran likuiditas.

Baca Juga: Bankir prediksi NPL tahun 2021 bakal meningkat, tapi..

Keenam, pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital untuk menjaga penjualan produk asuransi. Kemudian yang terakhir, kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan bagi LKM dan BWM untuk meringankan beban masyarakat pelaku usaha mikro.

Sementara itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (28/12) mengatakan perkembangan stabilitas sektor keuangan hingga November masih menunjukan kondisi yang positif dengan profil risiko yang tetap terjaga.

Informasi positif dari data sektor riil dan dimulainya vaksinasi mendorong pasar keuangan global termasuk Indonesia menguat di bulan Desember. Sampai dengan 18 Desember 2020, IHSG menguat sebesar 8,76% mtd dan kembali di atas level 6.000. Penguatan juga terjadi pasar SBN dengan rerata yield SBN turun sebesar 28.3 bps mtd.

Penguatan di pasar saham menjelang akhir tahun ditopang oleh investor domestik  di tengah masih berlanjutnya net sell non residen sebesar Rp3,19 triliun. Sementara, investor non residen mencatatkan net buy di pasar SBN sebesar Rp5,02 triliun mtd (ytd pasar saham: net sell Rp47,05 triliun; ytd pasar SBN: net sell Rp86,3 triliun).

Kinerja intermediasi keuangan juga masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) di bulan November 2020 masih tumbuh relatif tinggi sebesar 11,55% yoy. Sementara itu, perbankan berhasil menyalurkan kredit baru sebesar Rp 146 triliun, namun pelunasan kredit dan hapus buku tercatat masih lebih besar dari kredit baru sehingga secara keseluruhan pertumbuhan kredit terkontraksi -1,39% yoy.

Kontraksi pertumbuhan kredit dipicu masih lemahnya permintaan kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi khususnya di daerah-daerah yang termasuk dalam high risk penyebaran Covid 19.

“Di industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan juga terkontraksi sebesar -17,1% yoy didorong oleh kontraksi pembiayaan jenis multiguna yang menjadi penyumbang terbesar dalam piutang pembiayaan,” katanya.

Sementara, industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp22,8 triliun (Asuransi Jiwa: Rp18,1 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp4,7 triliun) dan fintech P2P Lending November 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp14,10 triliun atau tumbuh sebesar 15,7% yoy.

Hingga 22 Desember 2020, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 164, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp117,42 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 49 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 57 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 15,05 triliun.

Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2020 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,18% (NPL net: 0,99%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,5%. Di tengah penguatan nilai tukar rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) November 2020 sebesar 1,90%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Baca Juga: Begini sederet kebijakan untuk sektor keuangan di 2020

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 16 Desember 2020 terpantau pada level 157,39% dan 34,14%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,19 % serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540% dan 354%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%.

Sedari dini berkembangnya dampak pandemi, OJK terus melakukan berbagai kebijakan sinergi dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sektor riil dan sektor jasa keuangan sehingga bisa mempercepat upaya pemulihan ekonomi. Berbagai kebijakan dilakukan sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional antara lain:

1. Pertukaran data dan informasi debitur perbankan untuk pemberian subsidi bunga

2. Koordinasi perumusan pelaksanaan penjaminan kredit perbankan

3. Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Penempatan Dana Pemerintah dalam rangka PEN di berbagai bank

4. Koordinasi dan mendorong pelaksanaan pemberian KUR khusus pandemi serta pelaksanaan restrukturisasi KUR.

“Ke depan, OJK menilai perekonomian nasional dan sektor jasa keuangan masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang cukup berat di tengah masih tingginya ketidakpastian berakhirnya pandemi. Untuk itu perlu terus dilakukan optimalisasi  berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan,” sambungnya.

OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selanjutnya: OJK: Penerapan PSAK 74 bisa membantu mitigasi risiko pada industri asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×