kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK: Penerapan PSAK 74 bisa membantu mitigasi risiko pada industri asuransi


Senin, 28 Desember 2020 / 20:14 WIB
OJK: Penerapan PSAK 74 bisa membantu mitigasi risiko pada industri asuransi
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta . KONTAN/Cheppy A. Muchlis.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi harus bersiap menerapkan PSAK 74 atau IFRS 17 pada  tahun 2025. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar para pelaku industri asuransi kerugian maupun jiwa untuk mempersiapkan sedini mungkin.

“Ini mohon meskipun masih ada ruang waktu buat kita sekitar 3 tahun ke depan, mestinya kita siapkan sedini mungkin. IFRS 17 ini sebenarnya bisa membantu regulator juga memitigasi risiko. Jadi perusahaan asuransi juga tidak greedy atau mengejar premi saja tanpa mengejar aspek risiko jangka panjang,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah secara virtual pada pekan lalu.

Ia menjelaskan standar akutansi IFRS 17 ini setiap premi yang masuk dalam pencatatan, harus dialokasikan sesuai kewajiban per tahun. Oleh sebab itu, OJK meminta asosiasi menyampaikan kepada para anggota untuk menyiapkan standar akutansi ini sejak dini supaya perusahaan lebih layak dan sehat.

Baca Juga: AAUI: Produk asuransi berkaitan investasi (PAYDI) bisa jadi jawaban tantangan PSAK 74

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan dengan ketentuan IFRS 17 atau PSAK 74 ini maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi umum tidak bisa lagi dinyatakan sebagai pendapatan. Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan, pencatatan pendapatan premi menurut PSAK 74 berbeda dengan yang berlaku saat ini.

“Yang boleh dicatatkan sebagai pendapatan hanya contractual service margin yakni margin atau profit yang secara aktuarial bisa dinyatakan sebagai pendapatan. Premi bukan lagi pendapatan perusahaan asuransi lagi,” papar Widodo secara digital pekan lalu.

Oleh sebab itu, ia menyatakan dengan ketentuan baru ini maka industri asuransi akan semakin membutuhkan tenaga aktuaria. Hingga saat ini, jumlah aktuaria di Indonesia masih sangat terbatas.

Selanjutnya: AAUI: Penjualan premi tak lagi diakui sebagai pendapatan di standard akutansi PSAK 74

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×