Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Senada, Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara 1906 Tbk (BWS) I Made Mudiastra juga menyebut hingga kini pihaknya masih dalam proses pemenuhan seluruh persyaratan PSAK 71.
Menurut pengakuan Made, setidaknya biaya yang dikeluarkan Bank Woori untuk mengimplementasikan aturan baru ini sudah mencapai Rp 2 miliar, belum termasuk biaya konsultan.
Baca Juga: Daftar Bunga Deposito Rupiah (10/9)
Nilai tersebut, bagi BWS tidak terlalu menjadi beban lantaran sudah diantisipasi sejak jauh-jauh hari. Di sisi lain, untuk memenuhi aturan CKPN, pihaknya juga sudah menyiapkan tambahan sedikitnya Rp 40 miliar. "Tidak terlalu membebani, CAR juga tidak terlalu tergerus," katanya.
Menurut hitung-hitungan BWS dalam satu tahun setidaknya akan ada biaya yang digelontorkan sebesar Rp 800 juta untuk memenuhi aturan tersebut.
Catatan saja, per Juni 2019 posisi CAR Bank Woori tercatat 20,68%, menurun dari periode setahun sebelumnya 23,14%. Menurut Made, hingga kuartal III 2019 posisi CAR belum banyak bergerak dari akhir semester-I 2019.
Di sisi lain, Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Henky Suryaputra menyatakan saat ini pihaknya tengah dalam tahap akhir dalam menghadapi penerapan PSAK.
Baca Juga: Bayar polis Bhinneka Life makin gampang dengan Gopay
Ia mengklaim, pada Januari 2020 BSS bakal memenuhi aturan tersebut. Terutama dari sisi pencadangan piutang tak tertagih, kesiapan sumber daya manusia maupun kesiapan sistem.
Walau tak merinci secara detail, Henky menyebut BSS juga sudah menyiapkan pencadangan mencapai puluhan miliar rupiah. "Tambahan pencadangan jelas akan berdampak pada CAR. Namun dapat dikendalikan dengan bank," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News