kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku awal 2020, sejumlah bank masih berbenah untuk memenuhi PSAK 71


Rabu, 11 September 2019 / 12:36 WIB
Berlaku awal 2020, sejumlah bank masih berbenah untuk memenuhi PSAK 71
ILUSTRASI. Kredit Perbankan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemenuhan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 jadi salah satu pekerjaan perbankan pada saat ini. Maklum saja, aturan ini bakal mulai berlaku pada Januari 2020 nanti.

Sebelumnya mayoritas kelompok BUKU III dan BUKU IV telah memenuhi aturan main tersebut. Tak mau ketinggalan, kelompok BUKU I dan II menyebut sampai saat ini masih dalam proses penerapan.

Baca Juga: Menabung emas di Pegadaian Digital, bisa lewat BRI Internet Banking

Ambil contoh PT Bank Oke Indonesia yang menyebut sampai saat ini masih dalam tahap persiapan. Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah Andara menjelaskan guna memenuhi aturan ini pihaknya memakai jasa vendor dari pihak luar.

Adapun, biaya yang digelontorkan untuk implementasi PSAK 71 nilainya mencapai Rp 1 miliar. Nilai tersebut menurut Efdinal masih rendah jika dibandingkan dengan bank dengan kapasitas lebih jumbo.

Sebab, dari skala bisnis, Bank Oke memiliki ukuran dan kompleksitas transaksi yang relatif sederhana.  "Kami belum bank devisa, tidak ada transaksi terkait valas, letter of credit dan sebagainya. Kegiatan tresuri juga lebih fokus untuk menjaga likuiditas," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/9).

Lebih lanjut, menurutnya Bank Oke yang belum memiliki produk derivatif hingga saat ini membuat biaya untuk pengadaan sistem secara umum tidak terlalu mahal.

Kendati demikian, dalam prakteknya aturan PSAK 71 membuat perbankan harus mempertebal biaya cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). 

Baca Juga: BI raih 14 penghargaan dalam The Best Contact Center Indonesia 2019

Hal ini telah diantisipasi Bank Oke, dengan menambah CKPN sekitar Rp 3 miliar-Rp 4 miliar. Hanya saja, penambahan CKPN tersebut menurutnya tidak berpengaruh kepada rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) Bank Oke. 

"Karena ada faktor selisih PPAP (penyisihan penghapusan aktiva produktif) dengan CKPN untuk perhitungan CAR selama ini sebesar kurang lebih Rp 7 miliar," sambungnya.

Lagipula, menurut Efdinal sampai akhir Agustus 2019 lalu CAR Bank Oke masih sangat tebal yakni mencapai 44,6%.

Senada, Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara 1906 Tbk (BWS) I Made Mudiastra juga menyebut hingga kini pihaknya masih dalam proses pemenuhan seluruh persyaratan PSAK 71. 

Menurut pengakuan Made, setidaknya biaya yang dikeluarkan Bank Woori untuk mengimplementasikan aturan baru ini sudah mencapai Rp 2 miliar, belum termasuk biaya konsultan.

Baca Juga: Daftar Bunga Deposito Rupiah (10/9)

Nilai tersebut, bagi BWS tidak terlalu menjadi beban lantaran sudah diantisipasi sejak jauh-jauh hari. Di sisi lain, untuk memenuhi aturan CKPN, pihaknya juga sudah menyiapkan tambahan sedikitnya Rp 40 miliar. "Tidak terlalu membebani, CAR juga tidak terlalu tergerus," katanya.

Menurut hitung-hitungan BWS dalam satu tahun setidaknya akan ada biaya yang digelontorkan sebesar Rp 800 juta untuk memenuhi aturan tersebut. 

Catatan saja, per Juni 2019 posisi CAR Bank Woori tercatat 20,68%, menurun dari periode setahun sebelumnya 23,14%. Menurut Made, hingga kuartal III 2019 posisi CAR belum banyak bergerak dari akhir semester-I 2019.

Di sisi lain, Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Henky Suryaputra menyatakan saat ini pihaknya tengah dalam tahap akhir dalam menghadapi penerapan PSAK. 

Baca Juga: Bayar polis Bhinneka Life makin gampang dengan Gopay

Ia mengklaim, pada Januari 2020 BSS bakal memenuhi aturan tersebut. Terutama dari sisi pencadangan piutang tak tertagih, kesiapan sumber daya manusia maupun kesiapan sistem.

Walau tak merinci secara detail, Henky menyebut BSS juga sudah menyiapkan pencadangan mencapai puluhan miliar rupiah. "Tambahan pencadangan jelas akan berdampak pada CAR. Namun dapat dikendalikan dengan bank," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×