kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Berlaku tahun depan, PSAK 71 bakal sedikit menggerus modal perbankan


Minggu, 27 Januari 2019 / 15:15 WIB
Berlaku tahun depan, PSAK 71 bakal sedikit menggerus modal perbankan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank sudah mempersiapkan ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang mulai berlaku awal 2020. Beberapa bank menyebut  aturan tersebut bakal menggerus sedikit permodalan bank.

Namun, Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan,  pihaknya sudah lama mengantisipasi ini. "Dampaknya ke rasio kecukupan modal (CAR) sangat tidak material, paling hanya 10 bps (basis poin). Aturan ini baru efektif mulai 2020," kata  Jahja kepada Kontan.co.id, Minggu (27/1).

Ia menegaskan, ketentuan PSAK 71 tersebut memang sewajarnya diterapkan. Ketentuan tersebut pun merupakan adopsi dari standar akuntansi internasional IFRS 9 Financial Instrumen. Ketentuan ini memang mensyaratkan bank untuk mengalokasikan pencadangan lebih besar agar bisa lebih siap dalam menghadapi krisis (forward looking).

Konsep pencadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) di PSAK 71 pun sama persis, yaitu menggunakan konsep expected loss. Akibatnya, bank harus menyisihkan sebagian modalnya untuk memupuk pencadangan lebih.

BCA baru akan mulai pararel menerapkan aturan ini dengan sistem lama yaitu PSAK 55 di bulan September 2019 mendatang. Jahja menambahkan, BCA tidak memiliki masalah dari sisi permodalan, lantaran CAR masih tinggi di level 23%. "Jadi modal kami aman sekali, tidak berpengaruh (PSAK 71) pada CAR BCA," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk Rohan Hafas menyebut pihaknya sudah menyelesaikan sejumlah persiapan untuk mengadopsi ketentuan PSAK 71 tersebut. Salah satunya seperti proses advisory serta pengadaan dan pengembangan sistem pendukung.

Rohan memastikan di Bank Mandiri penerapan ini akan sudah matang pada tahun 2020. "Ekuitas bank nanti akan disesuaikan berdasarkan pencadangan yang menggunakan PSAK 71," ujarnya, Jumat(25/1).

Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo juga memastikan kalau aturan baru ini akan berdampak pada rasio permodalan BNI tahun depan.

Berdasarkan perhitungan awal BNI, posisi CAR BNI akan menyusut sekitar 20 bps hingga 40 bps akibat penerapan PSAK 71. Dengan memakai perkiraan dampak itu, Anggoro memprediksi, CAR BNI akan berada pada kisaran 17%-19% di tahun ini.

Adapun, per akhir tahun lalu CAR BNI relatif aman di level 18,5%, paling tidak masih cukup untuk mendongkrak ekspansi di tahun 2019. Tak hanya itu, bank berlogo 46 ini menjabarkan, bila BNI tidak mendapatkan tambahan modal di tahun ini, posisi CAR pun masih tetap sesuai yakni di atas 14%.

"Sampai dengan 2020 dengan asumsi ekspansi kredit 15%-16% dan dengan dividen payout ratio kurang lebih sama seperti tahun lalu 20%-30%, CAR kami masih di angka 15,8%-16% dan sudah memperhitungkan impelemtasi IFRS 9," kata Anggoro.

Di sisi lain, BNI telah mengambil langkah antisipasi tahun ini, utamanya dengan membentuk rasio pencadangan menjadi 152,9% atau lebih tinggi dari tahun lalu sebesar 148%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×