Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajah-wajah lama masih banyak menghiasi jabatan komisaris di bank BUMN. Pengalaman dan pengetahuan menjadi pertimbangan mengapa mereka masih dibutuhkan untuk berkarya di bank BUMN.
Lagi pula, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang tidak mematok batas berapa kali jabatan komisaris tersebut boleh diemban oleh orang yang bersangkutan.
Di sisi lain, serangkaian fit and proper test dari regulator dan juga pemerintah yang cukup ketat. Sehingga tentu saja tidak sembarang orang bisa menduduki kursi komisaris di bank BUMN.
Asal tahu saja, meski tidak memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan dan menentukan strategi bisnis dari bank tersebut, posisi komisaris sebagai pengawas kinerja para direksi bank juga haruslah orang yang berkompeten di bidangnya.
Seperti yang baru-baru ini dilakukan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yang melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) telah menunjuk Pradjoto sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen menggantikan Agus Dermawan Wintarto Martowardojo.
Pradjoto adalah "orang lama" BNI yang pada tahun 2015-2018 sempat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BNI. Dia diangkat Rini Soemarno, Menteri BUMN saat itu, sebagai komisaris BNI menggantikan Rizal Ramli.
Lanjut pada tahun 2020, Pradjoto dikembalikan ke jabatan yang sama oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Terbaru, saat ini dirinya naik ke posisi Komisarit Utama/Komisaris Independen di BNI.
Baca Juga: Kredit Perbankan Ke Sektor Swasta Lebih Mendominasi Dibandingkan BUMN
Pradjoto bukanlah nama asing di industri perbankan nasional, bahkan bisa dibilang kawakan. Kariernya diawali di Bapindo, salah satu bank pemerintah yang menjadi cikal-bakal Bank Mandiri sekarang ini. Setelah 17 tahun di bank tersebut, Pradjoto selanjutnya berkiprah di luar industri perbankan, namun masih mengurusi bank. Hingga saat ini dirinya kembali dipercayakan untuk mengawasi BNI.
Bukan hanya Pradjoto, ada orang lama BNI lainnya yang kembali melanjutkan jabatan komisaris di bank tersebut, yakni di antaranya adalah Sigit Widyawan.
Sigit sebelumnya sudah menduduki kursi komisaris independen BNI sejak tahun 2018-2022. Sehabis masa jabatannya, BNI mengangkat kembali dirinya menjadi Komisaris Independen untuk 5 tahun ke depan.
Selain BNI, bank plat merah lainnya yang mengangkat kembali orang lama untuk menduduki kursi komisaris adalah PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Muhammad Chatib Basri, semisal, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama. Usai berhentinya Kartika Wirjoatmodjo dari jabatan Komisaris Utama, Chatib Basri kemudian naik menggantikannya pada tahun 2020, dan menjabat hingga saat ini.
Chatib juga bukan orang sembarang di ranah pemerintahan. Ia adalah mantan Menteri Keuangan pada tahun 2013-2014. Posisinya tersebut tentu sudah menjadi citra yang amat baik untuk kemudian dapat mengemban sebagai komisaris independen di perbankan.
Sementara dari BRI ada Rofikoh Rohkim, yang juga kembali melanjutkan mengisi kursi komisaris sejak pengangkatannya pada tahun 2021 sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen. Sebelumnya Rofikoh berada di kursi jajaran Komisaris Independen pada tahun 2017-2021. BRI kembali mengangkatnya sesuai keputusan RUPSLB.
Pengamat ekonomi dan pasar modal Budi Frensidy mengatakan orang lama memang kerap dipilih menempati posisi komisaris bank BUMN.
"Orang lama selain pengalaman dan pengetahuan mengenai bank tersebut merupakan modal yang cukup baik untuk mengangkat sebagai komisaris, apalagi jika kinerja dan pengawasan (komisaris) bank tersebut baik," kata Budi kepada Kontan, Jumat (22/9).
Sementara itu, Piter Abdulla mengatakan untuk menjadi komisaris di perbankan memanglah tidak mudah, sehingga tidak sembarang orang bisa menduduki posisi jabatan tersebut. Meskipun memang fungsi komisaris hanyalah mengawasi pekerjaan direksi dan tidak berkewajiban ikut andil dalam mengatur strategi bisnis bank tersebut.
Belum lagi terkait dengan seleksi yang dilakukan regulator atau OJK dalam menyaring para kandidat komisaris bank. "Fungsi komisaris apalagi di bank tidak Mudah. Untuk itu mereka diseleksi secara ketat melalui fit and proper terst di OJK. Banyak yang tidak lusus, baik di bank swasta maupun bank pemerintah," jelas Piter.
Lanjut Piter, komisaris di bank plat merah juga harus memenuhi syarat dari pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN, dimana orang-orang yang mengisi kursi komisaris tentunya harusnya mereka yang mendukung kebijakan pemerintah dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
"Nah dengan semua syarat itu, tidak mengherankan kalau ada yang seperti tidak tergantikan menjadi komisaris di bank-bank pemerintah. Karena memang tidak banyak yang memenuhi syarat menjadi komisaris bank pemerintah," kata Piter.
Di sisi lain jika mengkaji terkait untung rugi dari pengangkatan kembali orang-orang lama ini, Piter mengatakan tentunya bank akan lebih banyak diuntungkan, mengingat orang lama tersebut juga menjadi sangat paham tentang permasalahan yang dihadapi bank dan bagaimana solusi pemecahannya. Meskipun memang untuk pembaruan strategi bisnis bank tetap bergantung pada dewan direksi.
Baca Juga: Kredit Korporasi Perbankan Lesu Kendati Kredit Macet Turun, Pertanda Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News