kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berpotensi ditolak nasabah, ini skema pengembalian dana KSP Indosurya


Sabtu, 23 Mei 2020 / 06:12 WIB
Berpotensi ditolak nasabah, ini skema pengembalian dana KSP Indosurya
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indos


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih menyusun skema pengembalian dana kepada nasabah. Salah satu skema yang ditawarkan adalah pengembalian dana dengan dicicil sesuai jumlah simpanan pokok.

Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta Hendra Widjaya mengatakan, skema pencicilan ini dari jangka waktu 36 hingga 120 bulan. Skema tersebut akan disampaikan pada rapat perdamaian, Jumat (29/5).

Baca Juga: Gara-gara corona, rapat verifikasi piutang KSP Indosurya ditunda

Meski demikian, proses pencicilan tersebut dinilai terlalu lama. Namun, ia beralasan jika pengembalian dalam waktu singkat berpotensi dana nasabah tidak kembali karena terjadi rush money atau penarikan dana secara besar-besaran.

Ia juga memperkirakan tawaran tersebut juga akan ditolak oleh beberapa nasabah. Sebab, jumlah nasabah yang terlalu banyak tidak sebanding dengan kondisi keuangan koperasi. Maka itu, ia tetap berharap para nasabah memaklumi kondisi koperasi saat ini.

"Kami memahami ketidaknyamanan para anggota atau calon anggota terhadap situasi saat ini. Namun besar harapan kami agar para anggota atau calon anggota dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini,” kata Hendra, kepada Kontan.co.id, Jumat (22/5).

Dengan kondisi itu, pihaknya mengklaim skema pencicilan tersebut punya kepastian pengambilan. Namun, ia belum mau mengungkapkan apa saja jaminan bahwa dana nasabah bisa balik.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi temukan 50 aplikasi online koperasi ilegal

"Saya menekankan kepada debitur, bahwa yang harus diperhatikan itu jangan sampai uang nasabah hilang. Bagaimanapun caranya dan lama waktunya, uang nasabah harus kembali. Itu itikad baik kita," terangnya.

Sebelumnya, para kreditur mengeluhkan tawaran pengembalian dana dari koperasi yang berubah-ubah dan cenderung merugikan.

Elizabeth Ritonga Firm kuasa hukum salah seorang nasabah KSP Indosurya Cipta bilang, koperasi sempat menawarkan pembayaran tagihan kliennya dicicil selama 20 tahun tanpa bunga.

Selain itu, ditawarkan tanah yang berada di Sentul Jawa Barat. Lalu berubah di Jonggol, Bogor. Menurutnya, penawaran tersebut dinilai tidak masuk akal dan terkesan hanya mengulur-ulur waktu saja.

Baca Juga: Rapat verifikasi piutang KSP Indosurya Cipta digelar hari ini

Klien Elizabeth memiliki tagihan senilai Rp 15 miliar kepada KSP Indosurya Cipta. Jumlah kliennya kemungkinan bertambah enam hingga 10 orang dengan total tagihan mencapai Rp 85 miliar.

Kuasa Hukum Tirta seorang nasabah Indosurya lainnya, Agus Wijaya berharap proposal yang diajukan harus masuk akal dan punya payung hukum. "Kalau dalam PKPU tidak bisa janji perdamaian berubah-ubah karena bisa dipailit,” katanya.

Adapun jumlah kreditur yang mendaftarkan PKPU KSP Indosurya Cipta mencapai 5.622 nasabah hingga Jumat (15/5). Dari jumlah tersebut, tagihan piutang yang terkumpul mencapai Rp 14,35 triliun.

Baca Juga: Setelah Indosurya, Sekarang Giliran Koperasi Pracico yang Bermasalah

Pengurus PKPU Indosurya Cipta Martin Patrick Nagel menjelaskan, nilai tagihan masih perlu diverifikasi oleh tim pengurus. Tujuannya, untuk memastikan nilai kewajiban koperasi kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×