Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Elizabeth Ritonga Firm kuasa hukum salah seorang nasabah KSP Indosurya Cipta bilang, koperasi sempat menawarkan pembayaran tagihan kliennya dicicil selama 20 tahun tanpa bunga.
Selain itu, ditawarkan tanah yang berada di Sentul Jawa Barat. Lalu berubah di Jonggol, Bogor. Menurutnya, penawaran tersebut dinilai tidak masuk akal dan terkesan hanya mengulur-ulur waktu saja.
Baca Juga: Rapat verifikasi piutang KSP Indosurya Cipta digelar hari ini
Klien Elizabeth memiliki tagihan senilai Rp 15 miliar kepada KSP Indosurya Cipta. Jumlah kliennya kemungkinan bertambah enam hingga 10 orang dengan total tagihan mencapai Rp 85 miliar.
Kuasa Hukum Tirta seorang nasabah Indosurya lainnya, Agus Wijaya berharap proposal yang diajukan harus masuk akal dan punya payung hukum. "Kalau dalam PKPU tidak bisa janji perdamaian berubah-ubah karena bisa dipailit,” katanya.
Adapun jumlah kreditur yang mendaftarkan PKPU KSP Indosurya Cipta mencapai 5.622 nasabah hingga Jumat (15/5). Dari jumlah tersebut, tagihan piutang yang terkumpul mencapai Rp 14,35 triliun.
Baca Juga: Setelah Indosurya, Sekarang Giliran Koperasi Pracico yang Bermasalah
Pengurus PKPU Indosurya Cipta Martin Patrick Nagel menjelaskan, nilai tagihan masih perlu diverifikasi oleh tim pengurus. Tujuannya, untuk memastikan nilai kewajiban koperasi kepada nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News