kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Berpotensi ditolak nasabah, ini skema pengembalian dana KSP Indosurya


Sabtu, 23 Mei 2020 / 06:12 WIB
Berpotensi ditolak nasabah, ini skema pengembalian dana KSP Indosurya
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indos


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Elizabeth Ritonga Firm kuasa hukum salah seorang nasabah KSP Indosurya Cipta bilang, koperasi sempat menawarkan pembayaran tagihan kliennya dicicil selama 20 tahun tanpa bunga.

Selain itu, ditawarkan tanah yang berada di Sentul Jawa Barat. Lalu berubah di Jonggol, Bogor. Menurutnya, penawaran tersebut dinilai tidak masuk akal dan terkesan hanya mengulur-ulur waktu saja.

Baca Juga: Rapat verifikasi piutang KSP Indosurya Cipta digelar hari ini

Klien Elizabeth memiliki tagihan senilai Rp 15 miliar kepada KSP Indosurya Cipta. Jumlah kliennya kemungkinan bertambah enam hingga 10 orang dengan total tagihan mencapai Rp 85 miliar.

Kuasa Hukum Tirta seorang nasabah Indosurya lainnya, Agus Wijaya berharap proposal yang diajukan harus masuk akal dan punya payung hukum. "Kalau dalam PKPU tidak bisa janji perdamaian berubah-ubah karena bisa dipailit,” katanya.

Adapun jumlah kreditur yang mendaftarkan PKPU KSP Indosurya Cipta mencapai 5.622 nasabah hingga Jumat (15/5). Dari jumlah tersebut, tagihan piutang yang terkumpul mencapai Rp 14,35 triliun.

Baca Juga: Setelah Indosurya, Sekarang Giliran Koperasi Pracico yang Bermasalah

Pengurus PKPU Indosurya Cipta Martin Patrick Nagel menjelaskan, nilai tagihan masih perlu diverifikasi oleh tim pengurus. Tujuannya, untuk memastikan nilai kewajiban koperasi kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×