kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

Bersih-bersih, OJK cabut izin usaha delapan multifinance sepanjang tahun lalu


Kamis, 17 Januari 2019 / 15:21 WIB
Bersih-bersih, OJK cabut izin usaha delapan multifinance sepanjang tahun lalu


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) babat habis perusahaan pembiayaan yang tidak patuh dengan peraturan. Regulator mencatat, sepanjang tahun 2018, telah mencabut izin usaha delapan multifinance.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, sebagaian besar sanksi pembekuan dan pencabutan izin dilakukan karena multifinance tersebut tidak menjalankan proses dan sistem bisnis yang tepat.

“Pencabutan izin usaha masuk kategori fraud, yang disebabkan kesalahan dari orang perusahaan, kemudian kesalahan proses bisnis dan sistemnya. Sehingga mempengaruhi proses bisnis perusahaan dan seterusnya,” kata Bambang di Jakarta, baru-baru ini.

Dari beberapa perusahaan itu, dinilai mempunyai tata kelola dan manajemen risiko yang buruk. Bambang mengungkapkan, mayoritas multifinance bermasalah memiliki tingkat kredit macet (NPF) yang tinggi, permodalan cekak, tingkat kesehatan keuangan buruk dan tidak memberikan laporan keuangan secara rutin ke OJK.

Semakin terdeteksi bermasalah, maka otoritas bertindak tegas kepada mereka, melalui pemanggilan, melakukan audit, meminta komitmen perusahaan melakukan perbaikan diri. Sampai, pada pemberian sanksi pembekuan dan pencabutan izin usaha.

Adapun deretan perusahaan yang izin usahanya dicabut tahun lalu adalah PT Capitalinc Finance, PT Tossa Salimas Finance, PT Prioritas Raditya Multifinance, PT Garishindo Buana Finance Indonesia, PT Surya Nordfinans, PT Arthabuana Margausaha Finance dan PT Patra Multifinance.

Selain mencabut izin, ada 15 multifinance lain yang diganjar sanksi pembekuan oleh regulator. Contohnya adalah PT Amanah Finance, PT Sejahtera Pertama Multifinance, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dan PT Sumber Artha Mas Finance. 

Adapula PT Sejahtera Pertama Multifinance, PT Asia Multidana, PT Evolusi Finansial Indonesia, PT Pracico Multi Finance dan PT Triprima Multifinance.

Bambang menambahkan dari 188 multifinance yang masih terdaftar di OJK, ada 46 multifinance dalam pengawasan khusus OJK. Hal ini karena tingkat pemodalannya masih di bawah Rp 100 miliar.

“Tapi yang paling parah, ada yang di bawah Rp 40 miliar, bahkan lima perusahaan negatif. Kemungkinan sekitar 10 hingga 12 perusahaan sulit membaik, tapi kami tetap pantau terus,” ungkapnya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Soewandi Wiratno menyebut, tindakan OJK membersihkan perusahaan multifinance yang bermasalah merupakan sebuah keharusan. Kehadiran multifinance yang bermasalah dinilai berdampak kepada kepercayaan perbankan untuk memberikan pendanaan.

Maklumlah, mayoritas pendanaan masih mengandalkan dari perbankan. Kata Suwandi, sejak beberapa tahun lalu, multifinance merasa kesulitan mendapatkan pendanaan dari bank.

Tapi pembekuan dan pencabutan izin sejumlah perusahaan tersebut diyakini tidak mempengaruhi pembiayaan dan jumlah aset industri multifinance secara keseluruhan. "Karena perusahaan yang dicabut dan dibekukan izin usahanya, merupakan perusahaan yang tidak mempunyai modal mencukupi, kegiatan usahanya sudah non aktif dan jumlah pengurusnya pun sedikit,” kata Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×