kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asing tertarik suntik dana ke multifinance bermodal cekak


Kamis, 17 Januari 2019 / 13:51 WIB
Asing tertarik suntik dana ke multifinance bermodal cekak


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pembiayaan kian dilirik investor asing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku beberapa investor dari negara Asia tertarik berinvestasi di Indonesia.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan beberapa investor asing tersebut berasal dari Jepang, Korea, China dan Singapura.

“Saya rasa, masuknya tiga hingga empat negara tersebut berarti investasi multifinance di Indonesia cuannya cukup besar. Serta kondisi marketnya juga bagus dan itu mungkin-mungkin saja,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (16/1).

Menurutnya, asing tertarik berinvestasi ke perusahaan multifinance yang bermodal cekak. Sampai saat ini, OJK mencatat, dari total 188 multifinance terdapat 46 pemain yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum perusahaan pembiayaan, yaitu masih di bawah Rp 100 miliar.

“Bahkan ada multifinance yang modalnya di bawah Rp 40 miliar. Bahkan ada yang negatif,” ungkapnya.

Perusahaan pembiayaan yang modalnya negatif, kata dia, terdapat lima pemain. Dari jumlah tersebut, ada dua perusahaan yang berpotensi memperbaiki kinerja permodalan, sedangkan sisanya masih sulit.

Meski terdapat pemain yang bermodal di bawah Rp 40 miliar, tetapi mereka berpotensi meningkatkan permodalan.

“Kalau yang modalnya di bawah Rp 40 miliar, kami pressure, terus panggil ke OJK. Saya rasa separuh dari jumlah pemain yang permodalannya kurang, kemungkinan bisa keluar dalam masalah ini,” ujarnya.

Peraturan multifinance yang baru mengatur, bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk badan hukum wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Ketentuan tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2019. Sebagaimana Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Untuk memenuhi ketentuan modal, beberapa perusahaan gencar mencari pendanaan, baik berasal dari investor dalam ataupun luar negeri. “Bukan mereka tidak berusaha mencari dana, bahkan ada multifince yang melakukan strategic partnership. Beberapa saya sudah cek due diligence-nya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×