Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan yang dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Jokowi: Saat ini tidak ada arah kebijakan lockdown
Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa virus covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat virus covid-19 dan kasus suspek virus ini tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Gaikindo tunda penyelenggaraan GIIAS di Surabaya akibat wabah virus corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News