Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diperoleh perusahaan penjaminan mengalami perbaikan, meski masih terkontraksi. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai IJP yang diperoleh perusahaan penjaminan per Maret 2026 sebesar Rp 1,99 triliun, atau terkontraksi 4,78% secara year on year (yoy).
Jika ditelaah, kontraksi nilai imbal jasa penjaminan per Maret 2026 terbilang membaik, jika dibandingkan pencapaian pada bulan sebelumnya yang sebesar 6,59% secara yoy.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perbaikan tersebut disebabkan sejumlah faktor. Dia bilang faktornya, yakni proses penyesuaian industri terhadap implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025, termasuk ketentuan terkait masa penjaminan dan skema risk sharing.
Baca Juga: Suku Bunga Kredit Masih Turun Terbatas, OJK: Transmisi Masih Butuh Waktu
"Selain itu, ada juga faktor seasonality bisnis, realisasi penjaminan baru, serta timing pengakuan pendapatan di masing-masing perusahaan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Ogi menambahkan, persaingan tarif dan penyesuaian pricing di industri penjaminan juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan IJP.
Sementara itu, OJK mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,48 triliun per Maret 2026, atau tumbuh sebesar 0,77% yoy.
Jika ditelaah, pertumbuhan aset perusahaan penjaminan per Maret 2026 tercatat meningkat, dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya. Adapun nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh 1,99%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
OJK juga mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 1,84 triliun per Maret 2026. Nilainya terkontraksi sebesar 6,12% secara YoY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













