Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus corona atau covid-19 sebagai pandemi atau penyebaran wabah penyakit ini terjadi di beberapa negara sehingga mempengaruhi banyak orang. Dengan begitu, pemerintah ikut menanggung biaya pengobatan akibat virus corona.
Meski berstatus pandemi, tapi sejumlah pemain asuransi jiwa diberi kebebasan untuk mengkover atau memberikan proteksi terhadap risiko virus tersebut. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan, asuransi tetap bisa mengkover corona walaupun pemerintah mengumumkan status pandemi maupun epidemi.
Baca Juga: PLN siaga jaga pasokan listrik di tengah wabah virus corona
“Sebagian besar perusahaan asuransi jiwa tetap bisa kover corona. Terlebih, hampir semua asuransi kover penyakit ini,” kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, Senin (16/3).
Menurutnya, dalam perjanjian polis justru tidak disebut sebagai covid-19 tetapi penyakit biasa serta terdapat perlindungan tambahan yang disesuaikan dengan corona sehingga bisa dikover perusahaan asuransi. Togar juga tidak khawatir klaim industri naik karena hingga saat ini jumlah pasien positif corona di Indonesia tidak sebanyak negara-negara lain.
“Kami kira besaran (klaimnya) tidak signifikan karena jumlah korban corona masih sedikit,” tambahnya.
Jikapun klaim naik, pemain asuransi telah menyiapkan mitigasi risiko serta melakukan pencadangan klaim secara tepat. Sejumlah asuransi yang memberikan proteksi terhadap corona seperti Prudential Indonesia, AXA Mandiri, Sun Life dan lainnya.
Baca Juga: Ini instruksi Jokowi terhadap pemerintah daerah soal lokcdown terkait corona
Menariknya, pemerintah ikut menanggung pembiayaan kesehatan akibat virus corona. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan yang dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Jokowi: Saat ini tidak ada arah kebijakan lockdown
Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa virus covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat virus covid-19 dan kasus suspek virus ini tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Gaikindo tunda penyelenggaraan GIIAS di Surabaya akibat wabah virus corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News