Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Ardilla Solorina menjadi PT MatthewsDaniel International Adjusters Indonesia.
Hal tersebut tercamtum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/NB.1/2018 tanggal 20 Februari 2018. Adapun pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT MatthewsDaniel International Adjusters Indonesia diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis Tattys Miranti Hedyana selaku Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK dalam keterangan resminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News