Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Besaran santunan kecelakaan yang disalurkan PT Jasa Raharja (Persero) sebentar lagi akan naik. Diperkirakan, kenaikannya akan mencapai 60% untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut. Saat ini, perubahan besaran santunan masih dalam pembahasan pihak terkait.
Sesuai Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 ditetapkan bersama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tentang besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp 25 juta, dan kecelakaan udara sebesar Rp 50 juta.
Usulannya, untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut naik menjadi Rp 40 juta. Sementara, untuk korban luka-luka dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi sekitar Rp 15 juta. “Tetapi ini baru usulan, nanti yang memutuskan pemerintah lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau PMK,” ujar Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja, akhir pekan lalu.
Menurut Budi, jumlah santunan yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan biaya hidup. Santunan yang berlaku saat ini telah ditetapkan sejak enam tahun silam, yakni tahun 2008. “Jadi, kenapa perlu diperbesar? Karena, biaya pengobatan naik, juga perlu memikirkan jika yang meninggal itu kepala keluarga,” terang dia.
Selain menaikkan besaran santunan, Jasa Raharja juga mengusulkan adanya bantuan untuk membiayai penggunaan ambulan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) masing-masing sebesar Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Variabel baru dalam santunan Jasa Raharja tersebut tidak menghilangkan bantuan biaya penguburan yang berlaku selama ini.
Sebelumnya, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, regulator tengah membahas perubahan besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada masyarakat pengguna jalan dan moda transportasi laut dan udara. “Masih dihitung besaran santunannya, tetapi akan signifikan naiknya,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News