Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten Pembiayaan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) telah mendapatkan fasilitas pendanaan senilai US$ 150 juta dalam bentuk fasilitas sindikasi pinjaman berjangka yang dijamin.
Direktur BFI Finance Sudjono mengungkapkan bahwa dalam fasilitas pinjaman ini Standard Chartered Bank dan United Overseas Bank Limited bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers and Bookrunners.
“Standard Chartered Bank (Hong Kong) Limited sebagai Agen Fasilitas (Agent) dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Jaminan (Security Agent),’’ ujar Sudjono dalam keterbukaan informasi, Rabu (3/5).
Baca Juga: Simak Kinerja Moncer BFI Finance di Kuartal I-2023
Lebih lanjut, Sudjono menjelaskan fasilitas pinjaman tersebut berjangka waktu sampai dengan tiga tahun dari tanggal penarikan. Serta, tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten.
“Akan digunakan untuk modal kerja dalam kegiatan usaha pembiayaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sudjono bilang pihaknya telah melakukan beberapa penandatanganan perjanjian kredit dengan beberapa bank. Selain itu, BFI juga telah menerbitkan obligasi sebagai salah satu sumber pendanaan setelah sempat vakum tahun lalu.
Baca Juga: Lirik Rekomendasi Saham GOTO, ASSA, BFIN, SMGR, SCMA untuk Hari Ini (12/4)
“Sepanjang 2023, BFI Finance telah menerbitkan obligasi berkelanjutan sebanyak dua kali dengan nilai emisi sebesar Rp 2,7 triliun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News