Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT BFI Finance Indonesia, Tbk (BFI Finance) mendapatkan fasilitas pinjaman kredit sindikasi dengan maksimum limit kredit sebesar Rp 1,6 triliun.
Adapun, kredit sindikasi tersebut berasal dari 4 Bank Pembangunan Daerah (BPD), antara lain PT Bank DKI, PT BPD Papua, PT BPD Jawa Timur Tbk., dan PT BPD Kalimantan Selatan.
“Dalam Perjanjian Kredit Sindikasi dimaksud, Bank DKI ditunjuk sebagai Mandated Lead Arranger sekaligus sebagai Agen Fasilitas, Agen Penampungan dan Agen Jaminan,” ujar Corporate Secretary Sudjono dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (26/9).
Baca Juga: Hingga 2023, BRI Finance Targetkan Kontribusi Pembiayaan Kendaraan Listrik Capai 2%
Sudjono menyebutkan jangka waktu Perjanjian Kredit Sindikasi ini ditetapkan maksimal sampai dengan 46 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian yang dilakukan pada 23 September 2022,
Ia juga menambahkan bahwa fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan sebagai tambahan modal kerja dalam kegiatan usaha pembiayaan oleh BFI. Sementara itu, tidak ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan terkait hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News