Reporter: Bernadette Christina Munthe | Editor: Edy Can
MALANG. Bank Indonesia membantah membatasi kepemilikan asing di industri perbankan tanah air. Deputi Gubernur Bank Indonesia(BI) Muliaman Darmansyah Hadad Muliaman menegaskan, bank sentral hanya membatasi kepemilikan maksimal.
Muliaman beralasan, pembatasan kepemilikan maksimal ini lantaran bank gagal karena fraud yang dilakukan oleh pemilik bank itu sendiri. “Berdasarkan statistik, bank gagal bukan karena kompetisi tapi diambil oleh pemiliknya, dirampok pemiliknya. Jadi tidak ada istilah asing atau domestik kalau diurusnya tidak betul akan kami sentil juga,” kata Muliaman usai kampanye akselerasi Gerakan Indonesia Menabung di Malang, Jawa Timur, Minggu(29/5).
Ke depan BI ingin mendorong kepemilikan di bank tidak terpusat di satu pihak saja yang menjadi pemilik dominan. Bank sentral ingin mengarahkan bank-bank di tanah air menjadi perusahaan terbuka.
“Kami ingin tingkatkan governance, agar kontrol dan pengelolaan bank itu bisa jadi lebih berimbang, check and balance. Kalau bank menjadi perusahaan publik, pengawasnya tidak hanya BI, tapi juga Bapepam, para pengamat, analis, publik jadi pengawas,” kata Muliaman.
Namun, lagi-lagi bank sentral belum bisa menjanjikan kapan aturan mengenai batas maksimal kepemilikan ini bisa rampung dan diterapkan. Muliaman mengatakan hingga saat ini batas maksimal kepemilikan saham di bank masih dikaji. Seperti diketahui, beberapa bank di tanah air masih banyak yang dimiliki oleh pemegang saham tunggal, terutama bank-bank kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News