Reporter: Nina Dwiantika, Roy Franedya, Bernadette Christina Munthe | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perkara penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai Citibank Indonesia Inong Melinda Dee mendorong Bank Indonesia (BI) lebih menuntun perbankan dalam meningkatkan kontrol internal bank.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Rochadi mengatakan, BI akan mengatur tentang private banking di perbankan. Faktor yang memperkuat pembentukan peraturan ini adalah kelemahan kontol internal bank serta perlunya rotasi karyawan. Sayangnya, Budi belum bisa menyampaikan, opsi apa yang akan dibentuk oleh bank sentral dalam peraturan barunya itu nanti.
Budi mengatakan, saat ini BI hanya bisa menindak setelah perkara itu terjadi. BI saat ini telah menegur Citibank secara tertulis, mengenai perkara tersebut.
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI bidang pengawasan menambahkan, sistem peringatan dini (early warning system) BI tidak bisa mendeteksi kejadian yang bersifat kolusi, seperti kejadian perkara penggelapan dana yang dilakukan Melinda.
Menurut Halim, transaksi yang dilakukan pegawai seakan-akan legal. Namun, sebenarnya ada kesalahan karena tidak melakukan rotasi karyawan-karyawan bank yang melayani priority banking. "Yang menjadi celah kejahatan itu adalah nasabah priority banking tidak mau berganti karyawan bank yang sudah melayani nasabah," ucap Halim, kemarin malam, setelah rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4).
Informasi saja, Yessika Effendi Direktur Kepatuhan Citibank Indonesia kemarin malam mengungkapkan, perkara MD sudah tercium oleh Citibank Indonesia sejak Februari 2011.
Yessika menuturkan, pada 9 Februari lalu, seorang nasabah melapor kepada MD mengenai kejanggalan dananya. Namun MD beralasan terdapat kesalahan sistem. Keesokan harinya, uang tersebut kembali ke nasabah tetapi dari luar Citibank. Nah, merasa kejanggalan berlanjut, nasabah melapor ke Citibank per 11 Februari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News