Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membentuk Self Regulatory Organization (SRO) sistem pembayaran. Organisasi ini dibentuk untuk membantu tugas BI dalam mengatur kelancaran sistem pembayaran.
Aribowo, Kepala Biro Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, menjelaskan, tugas SRO mengatur regulasi sistem pembayaran dalam skala mikro. Sedangkan regulasi makro tetap akan dipegang BI. "SRO ini akan menyusun aturan main pasar, penetapan standar, dan pengaturan teknis lainnya," ujarnya.
Sejauh ini, papar Ariwibowo, sudah ada beberapa kesepakatan mengenai pembentukan SRO. Di antaranya, SRO yang akan dibentuk merupakan single SRO dan bukan multi SRO. "Format single dipilih karena koordinasinya lebih mudah dibanding format multi," ujarnya.
Namun, apa pun formatnya, struktur organisasi SRO ini akan menggunakan pendekatan produk. "Jadi nanti akan ada beberapa komite yang masing-masing mengurusi produk sistem pembayaran tertentu," tambahnya.
Rencananya, SRO sistem pembayaran ini akan dinamakan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Saat ini, BI bersama pelaku sistem pembayaran tengah menggodok rencana pembentukan lembaga independen tersebut. "Kami berharap akhir tahun nanti ASPI sudah bisa terbentuk. Lalu Januari, ASPI mulai menyusun program, dan Februari sudah bisa bekerja," ujar Aribowo.
Saat ini, jelas Ariwibowo, ini pembentukan ASPI tinggal tahap finalisasi dengan pihak perbankan. "Kalau mereka sudah oke, tinggal pilih orang-orang yang nanti duduk di dalam ASPI," ujarnya. Orang-orang yang akan duduk di ASPI akan diambil dari tenaga profesional yang sudah berpengalaman kerja di perusahaan sistem pembayaran.
Aribowo menuturkan, pembentukan ASPI mengadopsi SRO di Australia dan Kanada. "Kami meniru sistem dari Australia dalam hal kewenangan micro policy," ujarnya. Dari sistem SRO Kanada, BI mengadopsi tata cara dan kegiatan-kegiatan SRO. "SRO di Kanada merupakan SRO yang paling tua," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News