Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terkait adanya pembatasan kepemilikan saham bank maksimal 40%, Bank Indonesia (BI) menyatakan akan memberi pengecualian bagi kasus Bank Mutiara. "Bisa saja dibeli melebihi treshold," sebut Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis, Rabu, (20/3).
Seperti dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret 2013 perihal Kepemilikan Saham Bank Umum, suatu bank hanya boleh dimiliki sahamnya maksimal 40% oleh investor bukan bank.
Namun, dinyatakan Irwan bahwa bank hasil divestasi Lembaga Penjamin Sosial (LPS) akan diberikan masa transisi untuk mengubah kepemilikan saham maksimalnya menjadi 40%. Waktu yang akan diberikan bagi investor yang mendivestasi untuk mengubah porsi sahamnya yaitu maksimal 15 tahun.
Irwan memberi contoh, misalnya suatu investor membeli Bank Mutiara hingga 99% sahamnya. Tapi nanti setelah 15 tahun, investor tersebut harus mendivestasikannya hingga tersisa 40%. "Tidak masalah," ujarnya.
Saat ini, LPS sedang menawarkan Bank Mutiara untuk didivestasi oleh asing. Untuk itu, LPS melakukan non deal road show ke Australia, Korea Selatan, Hongkong, Taiwan, Jepang, Cina, beberapa negara di kawasan Timur Tengah, dan lain-lain. Namun karena terbentur aturan, LPS meminta diberlakukan pengecualian bagi Bank Mutiara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News