Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Di tahun terakhir Bank Mutiara masih akan ditawarkan sesuai biaya penyelamatan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki strategi baru yakni menawarkan Bank Mutiara untuk didivestasi oleh asing.
“Seperti kami tahu, investor asing mempunyai minat yang tinggi untuk berinvestasi di Indonesia,” ucap Komisaris LPS Heru Budiargo, kepada KONTAN, Minggu, (17/3).
Saat ini LPS dengan dalam non deal road show ke Australia, Korea Selatan, Hongkong, Taiwan, Jepang, China, beberapa negara di kawasan Timur Tengah, dan lain-lain. Heru mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha mengembangkan minat investor.
Sayangnya, proses penawaran Bank Mutiara terhadap investor asing ini dikhawatirkan akan terbentur pada Revisi Undang-Undang Perbankan yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut draft UU tersebut dinyatakan bahwa investor asing hanya boleh memiliki porsi maksimal 49% pada perbankan Indonesia.
Bila UU tersebut disahkan, LPS berharap akan diberlakukan pengecualian untuk investor asing yang serius membeli Bank Mutiara. Dikatakan Heru, ini karena secara historis, Bank Mutiara merupakan proses penyelamatan ekonomi sesuai UU LPS.
Ia menyebut, dalam konteks ini LPS pun tidak ingin melanggar ketentuan UU Perbankan. Namun bila memungkinkan, pihaknya berharap nantinya Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengizinkan. “Namanya juga usaha,” sebutnya.
Tenggat waktu terakhir proses divestasi Bank Mutiara seharga Rp 6,7 triliun yaitu pada bulan November tahun ini. Nilai tersebut merupakan biaya penyelamatan bank yang dahulunya bernama Bank Century. Bila tahun ini Bank Mutiara tidak kunjung laku, maka tahun depan akan dilakukan pelelangan yang mungkin saja harganya akan lebih murah dibanding biaya penyelamatan 2008 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News