Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim bahwa sudah ada investor yang menyatakan keinginannya membeli Bank Mutiara. "Sudah ada 2 investor yang menyatakan minat. Mereka sudah mengirim letter of interest. Tetapi belum memasukkan dokumen," ucap Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Herman.
LPS menunjuk PT Danareksa Sekuritas sebagai penasihat keuangan, serta Assegaf Hamzah & Partner sebagai legal advisor untuk proses penjualan Bank Mutiara yang akan dibuka 21 Januari nanti.
Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan, pihak yang ingin membeli Bank Mutiara harus memenuhi 5 kriteria. Pertama yakni harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan kepemilikan bank. Lalu bukan pemegang saham lama dan bukan pihak yang terafiliasi atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.
Selanjutnya, memiliki komitmen dan kemampuan keuangan memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu. Kemudian, memiliki pengalaman dan mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan sumbangannya bagi kemajuan industri perbankan. Terakhir, tidak termasuk daftar orang tercela di Industri perbankan Indonesia.
"Bagi yang berminat, proses pendaftaran dan perlengkapan syarat dokumentasi diajukan paling lambat 15 Mei," sebut Mirza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News