Reporter: Nina Dwiantika, Dyah Megasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memperketat aturan transaksi maupun kepemilikan kartu kredit. Kebijakan yang lebih tegas segera BI terbitkan melalui revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) yaitu PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Alat Pembayaran Melalui Kartu (APMK).
Dalam menerapkan aturan baru ini, BI bekerjasama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). “Aturannya sudah ada dan sedang kami simulasikan pada industri perbankan,” ujar Gubernur BI, Darmin Nasution, Jumat (1/7). Namun, ia belum bisa memastikan kapan revisi PBI tersebut selesai.
Yang jelas, BI ingin agar industri perbankan tidak terus menggoda nasabah untuk memiliki kartu kredit dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan. Apalagi, menurut BI transparansi mengenai risiko yang harus di tanggung oleh nasabah belum begitu gamblang.
Darmin berterus terang, sebenarnya aturan ini belum selesai hingga 100% dan masih terus disesuaikan dengan kondisi perbankan sekaligus konsumen.
Sekedar mengingatkan, belum lama ini BI mengaskan bahwa nasabah yang berhak memiliki kartu kredit adalah mereka yang memiliki gaji tiga kali lipat lebih besar dari UMR. BI juga akan memperjelas besaran plafon dan usia debitur kartu kredit.
BI terus memperbaiki aturan yang ada sebagai respon atas kasus kematian nasabah kartu kredit Citibank beberapa waktu lalu di tangan debt collector.
Perbankan pesimis revisi PBI selesai cepat
Ketidakpastian inilah yang membuat perbankan pesimis pembatasan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Pasalnya saat ini aturan tersebut masih terus digodok oleh BI dan AKKI,” kata Dessy Masri, Executive Vice President Card Business Head PT Bank Danamon Tbk (BDMN).
Ia juga mengaku, perbankan belum siap jika BI dan AKKI membatasi penerbitan dan kepemilikan kartu kredit tersebut. “Infrastruktur bank belum cukup kuat untuk mengimbangi kebijakan tersebut,” tutur Dessy. Sebab, secara umum, aturan ini akan mengubah prospek bisnis kartu kredit di perbankan.
Bankir lain yaitu Direktur Konsumen PT Bank BNI Tbk (BBNI), Darmadi Sutanto, menyatakan hingga saat ini simulasi aturan dan semua rencana BI tidak memberikan dampak di bisnis bank. “Belum ada perubahan yang signifikan,” ujarnya.
Informasi saja, sepanjang 2011 Danamon menargetkan jumlah kartu kredit yang diterbitkan mencapai 600 ribu kartu, dengan volume transaksi mencapai Rp 10 triliun. Adapun sampai saat ini jumlah kartu yang telah diterbitkan bank Danamon mencapai 500 ribu kartu, naik sekitar 16,27% dari posisi akhir tahun 2010 sekitar 430 ribu kartu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News