Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengumumkan pelonggaran aturan loan to value (LTV) properti. Pelonggaran ini terkait dengan penurunan rasio uang muka, relaksasi aturan inden kredit pemilikan rumah (KPR) dan juga termin pembayaran kredit.
Perry Warjiyo, Gubernur BI menjanjikan relaksasi yang akan dilakukan tetap akan dalam koridor prinsip prudensial penyaluran kredit dan manajemen risiko perbankan. Dengan relaksasi LTV ini diharapkan ruang bagi bank untuk meningkatkan kredit perumahan bisa lebih longgar
Setiawati Samahita, Direktur CCB Indonesia bilang efek pelemahan pelonggaran LtV ini akan cukup bagus. "Relaksasi LtV ini menurut pandangan saya sangat baik," kata Setiawati, Rabu (30/5).
Dengan relaksasi ini diharpakan pasar properti kembali bisa bergairah kembali. Selain itu, transaksi jual beli properti diharapkan bisa semakin lancar.
Apalagi efek domino relaksasi LtV ini cukup besar untuk menggerakkan ekonomi.
Junianto, Direktur CCB Indonesia bilang relaksasi LtV ini akan diterapkan pada segmen berbeda baik rumah tapak, rumah susun maupun ruko.
"Relaksasi per segmen akan dilakukan berbeda-beda," kata Junianto pada kesempatan yang sama. Seiring dengan rencana relaksasi LtV ini bank akan tetap menerapkan prinsip prudensial banking.
Sebagai gambaran saja, saat ini portofolio bisnis konsumer CCB Indonesia sebesar 7% dari total kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News