kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.782   14,00   0,09%
  • IDX 7.495   15,66   0,21%
  • KOMPAS100 1.160   5,20   0,45%
  • LQ45 920   6,64   0,73%
  • ISSI 226   -0,42   -0,18%
  • IDX30 475   4,07   0,87%
  • IDXHIDIV20 573   5,09   0,90%
  • IDX80 133   0,84   0,63%
  • IDXV30 140   1,19   0,85%
  • IDXQ30 158   1,00   0,64%

BI: Aturan FFR bank mulai berlaku 1 Oktober 2018


Jumat, 19 Januari 2018 / 12:08 WIB
BI: Aturan FFR bank mulai berlaku 1 Oktober 2018
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan sejumlah aturan untuk meningkatkan likuiditas perbankan. Selain memberlakukan dan mempercepat Giro Wajib Minimum (GWM) averaging, BI juga mengeluarkan hitungan Rasio Intermediasi (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial.

Rasio intermedasi perbankan mudahnya perubahan penghitungan likuiditas menjadi financing to funding ratio (FFR), yaitu menghitung kredit ditambah surat berharga yang dibeli, lalu dibagi dengan pendanaan ditambah surat berharga yang diterbitkan.

BI akan memberlakukan hitungan FFR mulai 1 Oktober 2018 mendatang.

Dody Budi Waluyo, Asisten Gubernur merangkap Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI bilang, ada beberapa pertimbangan regulator mengeluarkan aturan ini.

"Pertama karena industri perbankan cenderung procyclical dengan naik turunnya ekonomi," kata Dody, Kamis (19/1).

Saat ekonomi baik, bank akan melakukan ekspansi dan langkah ambil risiko. Sedangkan jika ekonomi turun bank cenderung menahan ekspansi kredit.

Perputaran ekonomi ini mengakibatkan alat likuid perbankan turun ketika ekspansi dan dalam posisi terendah sebelum ada krisis.

Siklus tersebut menurut BI bisa mengganggu fungsi penyaluran kreit bank. Dalam industri bank kondisi likuiditas bisa berubah menjadi risiko sistemik yang membahayakan kondisi keuangan.

Oleh karena itu aturan ini diharapkan bisa mencegah dan mengurangi risiko bank. Diharapkan dengan ini bank bisa meningkatkan penyaluran kredit ke sektor rill sesuai target dengan tetap memperhatikan kualitas dan kehati-hatian.

BI akan memperluas implementasi aturan ini kedalam bank syariah, sehingga, bisa meningkatkan penyaluran pembiayaan bank syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×