Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkenalkan aturan penghitungan likuiditas baru yaitu rasio intermedasi perbankan (RIM). Bersama dengan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM), kedua aturan ini akan melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya.
Tadinya, likuiditas perbankan dihitung dengan skema loan to funding ratio (LFR), yaitu kredit dibagi (/) pendanaan ditambah penerbitan surat berharga.
Nah, Rasio Intermediasi (RIM) nanti akan dihitung dengan skema financing to funding ratio (FFR). Penghitungannya, kredit ditambah surat berharga yang dibeli / pendanaan ditambah penerbitan surat berharga.
Dody Budi Waluyo, Asisten Gubernur merangkap Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI menargetkan dengan rasio intermedasi perbankancara baru ini bisa menjaga rasio likuiditas perbankan 80%-92%.
"Aturan ini berlaku baik di bank umum dan bank syariah," kata Dody, Kamis (19/1).
Untuk menyempurnakan aturan likuiditas ini, BI juga mengeluarkan aturan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM). Apa itu?
Ringkasnya, ini adalah perubahan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) sekunder bagi bank umum.
"Selain itu juga memberlakukan GWM sekunder bagi bank umum syariah dengan besaran 4% dari dana pihak ketiga (DPK)," kata Dody.
Selain itu, 2% dari DPK bank umum syariah bisa direpokan pada BI dalam kondisi tertentu. Kedua instrumen ini bersifat countercyclical artinya bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News