Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Efisiensi di sektor perbankan menjadi dasar Bank Indonesia (BI) dalam menetapkan suku bunga kartu kredit maksimal 2,95%.
"Sekarang ekonomi Indonesia membaik, efisiensi perbankan terjadi hingga beban operasional turun. Jadi ada beberapa hitungan bunga yang bisa berubah dan disesuaikan," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Kamis (13/12).
Selama ini mayoritas penerbit kartu kredit menetapkan suku bunga di atas 3%. Bahkan ada beberapa penerbit yang sampai mengenakan bunga tarik tunai lewat kartu kredit sebesar 4%.
Sebenarnya, dengan keluarnya Surat Edaran (SE) No. 14/34/DASP perihal batas maksimum suku bunga kredit ini juga sempat dikhawatirkan dapat memberi dampak negatif yaitu semakin konsumtifnya perilaku konsumen. Namun hal ini ditampik Ronald yang menyebut bahwa BI malah sudah memperketat peraturan mengenai kepemilikan kartu kredit.
"Pasti kami juga melihat pendapatan nasabah. Sederhananya kami bilang kalau kalian mau berutang tolong ukur kemampuannya. Makannya pendapatan nasabah sangat menentukan kepemilikan kartu," tambah Ronald.
Aturan yang dimaksud adalah mengenai batas kepemilikan kartu kredit bagi nasabah yang memiliki pendapatan antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta yang hanya dibatasi memiliki kartu kredit dari dua penerbit.
Berikut ini daftar bunga kartu kredit sebelum aturan BI:
BANK | Suku Bunga Kredit | Produk |
BCA | Belanja 3,25% | Classic |
Tarik Tunai 3,25% | Gold | |
Platinum VISA | ||
Platinum MasterCard | ||
BNI | Belanja 2,95% | Classic |
Tarik Tunai 3,75% | Gold | |
Platinum | ||
Mandiri | Belanja 3,5% | Classic |
Tarik Tunai 4% | Gold | |
Titanium | ||
Platinum | ||
CIMB Niaga | Belanja 3,25% | Classic |
Gold | ||
Platinum | ||
WorldCard | ||
Permata | Belanja 3,5% | Classic |
Gold | ||
Platinum | ||
BRI | Belanja 2,68% | Standard |
Tarik Tunai 3,25% | Gold | |
Citibank | Belanja 3,5% Tarik Tunai 4% Belanja 2,75% Tarik Tunai 3,25% | Silver |
Gold | ||
Platinum Ultima | ||
HSBC | Belanja 3,5% Tunai 4% | Classic |
Gold | ||
Platinum | ||
Premier |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News