CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.751   22,00   0,13%
  • IDX 8.477   70,01   0,83%
  • KOMPAS100 1.176   10,87   0,93%
  • LQ45 857   8,49   1,00%
  • ISSI 295   1,89   0,64%
  • IDX30 447   4,13   0,93%
  • IDXHIDIV20 518   4,10   0,80%
  • IDX80 132   1,25   0,95%
  • IDXV30 137   1,00   0,73%
  • IDXQ30 143   1,18   0,83%

BI belum bisa pastikan sanksi untuk ICB Bumiputera


Selasa, 02 November 2010 / 18:17 WIB
BI belum bisa pastikan sanksi untuk ICB Bumiputera
ILUSTRASI. Es serut buah Delicio


Reporter: Ruisa Khoiriyah, Andri Indradie | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kasus bobolnya pengawasan Bank Indonesia (BI) terkait kasus Bank ICB Bumiputera yang melenggang menjadi agen penjual Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) membuat BI terkesan irit bicara. Bahkan, sanksi apa yang akan dikenakan otoritas pengawas bank kepada pelanggaran yang sudah dilakukan oleh ICB Bumiputera juga masih belum ditentukan. Alasannya, BI masih menunggu hasil pemeriksaan tim bersama BI dan Bapepam-LK untuk menuntaskan kasus ini.

Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah menuturkan, bentuk sanksi atas Bank ICB Bumiputera yang melenggang menjadi agen penjual KPD milik Natpac Asset Management belum bisa ditentukan. "Sekarang sudah ditangani oleh tim bersama antara BI-Bapepam. Kami bentuk tim bersama agar tidak ada konflik antar lembaga terkait kasus ini. Jadi ya menunggu dulu hasilnya, baru ditentukan (sanksinya), karena perlu pembuktian juga," paparnya, Selasa (2/11).

Seperti ditulis KONTAN sebelumnya, April 2010 lalu Bapepam-LK sudah mengeluarkan aturan Nomor V.G.6 Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual. Lampiran nomor 18 butir c aturan tersebut menyebutkan, dalam pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual, manajer investasi dilarang menggunakan agen untuk menawarkan jasa pengelolaan dana nasabah kepada calon nasabah. Aturan ini jelas menyebut pelarangan penggunaan agen.

Namun, menurut catatan KONTAN, pada bulan Agustus 2010 ICB memperpanjang perjanjian kerjasama dengan Natpac menjual produk KPD. Anehnya, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator tetap mengizinkan ICB memasarkan produk tersebut. Bapepam menilai, keberadaan ICB Bumiputera sebagai agen penjual, sudah masuk dalam wilayah pengawasan BI selaku pengawas bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×