Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan kasus Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT Natpac Asset Management yang menyeret nama PT Bank ICB Bumiputera Tbk, berada di luar wilayah pengawasan otoritas. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh BI terhadap manajemen Bank Bumiputera, bank tersebut hanya bertindak sebagai agen penjual.
"Kami sudah meminta penjelasan pihak bank. Hasilnya, mereka hanya agen penjual dan ini adalah masalah Natpac yang di luar area pengawasan BI," jelas Kepala Biro Humas BI kepada KONTAN, Kamis (21/10).
Difi menambahkan, kontrak produknya adalah antara Natpcak dengan nasabahnya. "Kebetulan, nasabahnya adalah juga nasabah Bumiputera," katanya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bumiputera sejauh ini belum terpengaruh masalah Natpac karena posisinya hanya sebagai agen penjual.
BI juga meminta agar manajemen Bank Bumiputera untuk meminta klarifikasi dari Natpac terkait masalah ini. "Itu yang kami minta, agar Bumiputera meminta klarifikasi dari Natpack atas masalah yang ada," ujar Difi.
Sekadar mengingatkan, Bapepam LK saat ini tengah memeriksa KPD Natpac yang menawarkan imbal hasil 13% per tahun itu. KPD tersebut ditempatkan di proyek tol Mojokerto-Kertosono senilai Rp 333 miliar. Proyek tersebut masih dalam penggarapan sehingga belum menghasilkan pendapatan maupun laba bersih.
Adapun Bank Bumiputera menjadi agen penjual atas bundling produk tabungan investasi yang merupakan produk bersama Bumiputera dan Natpac. Produk tersebut diberi nama Bung Haris Super Fantastik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News