kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

BI: Belum semua bank penuhi rasio kredit UMKM


Jumat, 05 November 2021 / 06:06 WIB
BI: Belum semua bank penuhi rasio kredit UMKM
ILUSTRASI. Bank Indonesia


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu pemenuhan rasio kredit UMKM semakin dekat. Namun masih ada sejumlah perbankan yang belum penuhi ketentuan tersebut. Padahal Bank Indonesia (BI) berharap perbankan sudah penuhi porsi kredit produktif hingga 20% pada 2022.

"Saat ini masih ada beberapa bank yang belum memenuhi rasio kredit UMKM 20% meskipun kewajiban ini sudah diatur sejak 2012," kata Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung, Rabu (3/11).

Pada Juli 2021 lalu, Juda sempat menyebutkan, bahwa hanya sekitar 50% perbankan yang bisa salurkan kredit sebanyak itu. Sementara sisanya belum penuhi, di antaranya karena alasan tidak punya keahlian untuk salurkan kredit UMKM.

Di balik keterbatasan itu, perbankan tetap punya peluang salurkan kredit ke mitra strategis seperti fintech lending, Permodalan Nasional Madani (PNM), Pegadaian, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Juga: Di tengah pandemi Covid-19 bisnis BPR terus tumbuh positif

Untuk mendorong pencapaian rasio kredit UMKM, berbagai upaya dilakukan BI. Misalnya saja, membentuk Working Group Pembiayaan Inklusif (WGPI) dengan anggota dari bank, pengusaha, pelaku UMKM dan regulator di sektor keuangan.

Selain itu, BI berupaya menguatkan koordinasi dengan kementerian terkait dan OJK  memfasilitasi perbankan agar dapat bermitra dengan pengusaha besar melalui skema rantai pasok. Dibarengi kemitraan dengan industri keuangan non-bank (IKNB) dan pemerintah untuk mengembangkan UMKM.

"BI juga menguatkan upaya penguatan UMKM melalui pemberian bantuan teknis kepada UMKM agar menjadi lebih bankable (memenuhi persyaratan bank) dan dapat menerima pembiayaan bank," jelas Juda.

Ada tiga alasan kenapa BI menerapkan aturan ini. Pertama, bank dapat lebih mudah memenuhi kewajiban karena adanya perluasan modal sehingga memicu pemain perbankan untuk melakukan inovasi produk pembiayaan

Kedua, mendorong ketersediaan likuiditas (refinancing) bagi pihak-pihak yang selama ini telah menyalurkan kredit UMKM. Ketiga, mendorong terciptanya suku bunga yg lebih kompetitif bagi mitra bank dan UMKM.

Namun memenuhi porsi kredit UMKM bukan perkara mudah. PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP)  misalnya, sempat kesulitan memenuhi itu karena kreditnya masih didominasi korporasi pada Juni 2019. Waktu itu, porsi kredit UMKM baru mencapai 18% hingga 19%. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×