kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.834   -94,00   -0,60%
  • IDX 7.500   8,47   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,37   0,12%
  • LQ45 919   -1,23   -0,13%
  • ISSI 227   1,12   0,50%
  • IDX30 473   -1,49   -0,31%
  • IDXHIDIV20 571   -1,71   -0,30%
  • IDX80 133   0,12   0,09%
  • IDXV30 141   0,37   0,26%
  • IDXQ30 158   -0,30   -0,19%

BI boleh mengumumkan nama bank bermasalah


Rabu, 26 Januari 2011 / 12:14 WIB
BI boleh mengumumkan nama bank bermasalah


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Terkait pemberitahuan bank bermasalah pada masyarakat, Bank Indonesia (BI) bisa mengumumkan atau memilih tidak melakukannya. "Deafult-nya, diumumkan. Tapi, bank sentral bisa tidak mengumumkan jika menimbulkan kerisauan di masyarakat," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), saat ditemui wartawan, di Hotel Arya Duta, kemarin malam (26/1).

Halim menjelaskan, pemberitahuan bank dalam masa pengawasan kepada publik itu dengan tujuan agar masyarakat tahu kondisi bank tersebut. "Kalau sudah dalam keadaan sulit, ini akan cukup berat. BI dapat meminta bank tersebut tidak lagi beroperasi," ujar Halim.

Sekadar mengingatkan, pengawasan yang dilakukan BI ada tiga tahapan: normal, intensif, dan khusus. Ketika masuk pengawasan normal. bank harus melakukan persiapan untuk mengendalikan masalahnya. Misalnya, untuk masalah likuiditas, bank harus menambah modal. Penambahan modal bisa dilakukan dengan suntikan langsung pemiliknya, mencari investor strategis, menerbitkan right issue atau pinjaman subordinasi.

Jika setelah diingatkan dalam pengawasan normal, bank belum mampu mengatasi, BI akan memasukkan bank tersebut dalam pengawasan intensif. Waktu yang diberikan BI untuk bank dalam tahap ini satu tahun. Jika tidak terselesaikan juga, bank akan masuk ke dalam pengawasan khusus dengan jangka waktu tiga bulan sebagai jalan terakhir. "Bank bukan tidak dapat bergerak, tapi sulit beroperasi sebagai bank normal," kata Halim.

Jika BI mengumumkan nama bank yang masuk dalam pengawasan khusus, bank sentral ini juga wajib menyertakan alasan bank dibekukan. Selain itu, BI juga perlu memberi tahu, tindakan yang wajib dilakukan dan dilarang bank bank selama dibekukan.

Halim bilang, kendala perbankan yang kerap terjadi adalan masalah kesulitan likuiditas dan kurangnya modal. Peraturan BI baru memungkinkan pengawas, pengurus bank dan pemilik bank untuk mengidentifikasi masalah dan menyelesaikannya dengan waktu lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×