Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memperketat pengawasan dengan menambah komponen penghitungan risiko dalam rasio kecukupan modal minimum atau capital adequate ratio (CAR). Komponen itu adalah tata pengelolaan perbankan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Ini adalah kelanjutan dari penerbitan peraturan Bank Indonesia (PBI) baru tentang Ketetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank, yang dirilis BI Senin pekan lalu (17/1). Peraturan ini akan berlaku mulai 17 April 2011.
Selama ini, ada tiga tahap pengawasan bank yaitu pengawasan normal, intensif, dan khusus. "Pengawasan normal bisa memperbaiki industri perbankan sejak dini," ujar Halim Alamsyah, saat ditemui wartawan di Hotel Arya Duta, Kemarin malam (26/1)
Dalam konteks sistem pengawasan yang baru, bank sentral akan memperkenalkan aturan operasi bank berdasarkan risiko yang salah satunya terlihat dari CAR. "Bank boleh saja memiliki CAR minimal 8%, tapi itu sudah termasuk risiko kredit, pasar, dan operasional," kata Halim.
Namun, dalam pelaksanaanya, belum semua komponen ini masuk dalam penghitungan CAR. Saat ini, baru risiko kredit dan pasar yang dimasukkan, sedangkan risiko operasional masih berjalan.
Ke depan, BI akan menambahkan komponen penghitungan risiko yang tidak bisa diukur secara kuantitatif, yaitu GCG. Sebagai pengawas, BI juga harus yakin bank tersebut dapat dikelola dengan baik. "Jika pengawasan pengelolaan kurang yakin dengan GCG, bisa diminta menambahkan modal, walaupun modalnya sudah 8%," ujar Halim.
Penambahan modal bisa dilakukan langsung oleh pemiliknya atau mencari investor strategis. Penambahan modal juga bisa dilakukan lewat right issue atau pinjaman subordinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News