Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dua otoritas perbankan, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk tidak memaksa bank menjadi Qualified ASEAN Bank (QAB). Pasalnya, untuk menjadi QAB, bank membutuhkan kesadaran diri dan punya rencana bisnis yang matang untuk berkiprah di luar Indonesia.
Agus Martowardojo, Gubernur BI menyampaikan, OJK dan BI hanya sebatas menghimbau bank-bank agar menjadi QAB setelah adanya kesepakatan soal ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) yang implementasinya di mulai tahun ini. "Tentu saja akhirnya kembali ke masing-masing bank, apakah siap ekspansi atau tidak," terang Agus, Kamis (21/5).
Meski begitu, Agus bilang, jangan sampai ekspansi bank asal Indonesia ke luar terlambat setelah berlangsungnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk perbankan. Karena, kata dia, bisa jadi tingkat marjin di Indonesia yang saat ini masih tinggi justru semakin menurun jika sudah dimulainya MEA.
Saat ini, Agus mengaku, kesepakatan ABIF memang belum sepenuhnya berlaku ke seluruh negara-negara ASEAN. Namun Agus bilang, regulator di Indonesia sudah menyiapkan framework tersebut dan tinggal dijalankan oleh bank-bank yang berminat.
Sebelumnya, Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK menuturkan, belum ada bank-bank di Indonesia yang ingin mengajukan sebagai QAB. Tapi Mulya pun sepakat, jangan sampai bank dipaksa menjadi QAB sementara setelah ekspansi ke luar justru tidak bisa mengembangkan bisnisnya.
"Jadi harus dengan kesadaran sendiri. Apalagi, kami sudah susah payah menyepakati ABIF. Jangan disia-siakan," imbuh Mulya. QAB sendiri merupakan bagian dari kesepakatan antara otoritas keuangan di ASEAN dalam ABIF untuk menjunjung azas resiprokal. Dalam guideline ABIF, bank-bank yang masuk kategori QAB bisa masuk ke sembilan negara ASEAN dan diperlakukan sebagai bank domestik di negara bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News