kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BI dorong kolaborasi LKD dengan Laku Pandai


Senin, 22 Juni 2015 / 15:37 WIB
BI dorong kolaborasi LKD dengan Laku Pandai


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyambut baik rencana kolaborasi Layanan Keuangan Digital (LKD) dengan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Kolaborasi program dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut diyakini akan memperbesar akses masyarakat kepada layanan jasa keuangan.

Agus Martowardojo, Gubernur BI mengatakan, LKD merupakan layanan berbasis uang elektronik (e-money) sementara Laku Pandai merupakan bentuk layanan perbankan tanpa disertai kehadiran kantor cabang bank tersebut atau branchless banking. "Keduanya sangat penting untuk disinergikan," kata Agus seusai peresmian Kantor Perwakilan BI di Jakarta, Senin (22/6).

Agus menjelaskan saat ini ada suatu dokumen bertajuk Arsitektur Nasional Inklusi Keuangan. Di dalamnya terpapar strategi untuk melakukan sinergi antara LKD dengan Laku Pandai. Sinergi tersebut tak hanya berkaitan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), melainkan juga segala kebutuhan masyarakat yang memerlukan akses terhadap layanan perbankan. "Ataupun sektor jasa keuangan secara umum," ujar Agus.

Mantan Menteri Keuangan tersebut belum bisa memastikan kapankah secara pasti realisasi kolaborasi LKD dengan Laku Pandai akan dimulai. "Itu nanti kita sampaikan akhir Juni ini," katanya.

Wacana sinergi LKD dengan Laku Pandai sudah mencuat sejak beberapa waktu lalu. Bahkan OJK membuka kemungkinan agen Laku Pandai juga bisa sekaligus menjadi agen LKD sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK maupun BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×