Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sedang mempertimbangkan untuk merevisi ketentuan penempatan dana float atau dana mengendap uang elektronik di kelompok bank BUKU IV atau yang mempunyai modal inti di atas Rp 30 triliun.
Sebagai gambaran saja, ketentuan mengenai dana mengendap uang elektronik ini diatur dalam PBI 20/6/PBI/2018 mengenai uang elektronik. Dalam aturan ini, disebut penerbit uang elektronik wajib menempatkan dana mengendap di BUKU IV minimal 30%.
Sebanyak 70% dana mengendap uang elektronik ini juga harus ditempatkan di surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah atau BI. Selain itu dana mengendap ini juga bisa ditempatkan di rekening di BI.
Selain itu, untuk transaksi uang elektronik cross border juga harus berkerja sama dengan bank BUKU IV dan terhubung dengan gerbang pembayaran nasional.
Onny Widjanarko Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI bilang aturan mengenai dana mengendap ini cukup baru.
“Kami akan melakukan evaluasi terkait aturan dana floating, tapi belum tentu direvisi juga, kami akan melihat dulu pelaksanannya baru mengambil langkah,” kata Onny ketika ditemui sebelum acara pertemuan tahunan BI, Selasa (27/11).
Onny mengakui beberapa pemain sistem pembayaran memang sudah memberikan masukan ke BI mengenai aturan penempatan dana mengendap ini. Hal ini karena bisa dibilang jika aturan ini diterapkan bank BUKU III tidak akan kebagian bisnis ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News