Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Buntut kasus De Indonesische Overzeese Bank NV alias Bank Indover masih panjang. Pemerintah meradang gara-gara pengelola anak perusahaan Bank Indonesia (BI) itu mencatumkan nama Pemerintah Indonesia sebagai salah satu penjamin kredit sindikasi.
Para petinggi BI, kemarin, mengaku tak tahu menahu atas munculnya nama pemerintah sebagai penjamin utang Indover. BI sebagai pemegang saham Bank Indover mengaku hanya pernah menerbitkan Letter of Comfort (LoC) untuk KPMG yang menjadi auditor Bank Indover pada 5 Februari 2008. LoC itu untuk kepentingan audit internal Bank Indover. "Dalam LoC itu, BI tidak menyebutkan Pemerintah Indonesia," kata Gubernur BI Boediono.
Keterangan Boediono ini berbeda dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mul-yani sehari sebelumnya. Menkeu menyebut BI telah menerbitkan LoC yang isinya menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terkait dengan Indover. LoC versi Menkeu ini termasuk dokumen kesepakatan kredit yang diambil Indover dari dari sembilan bank senilai US$ 117,5 juta dan kredit senilai US$ 80 juta dari lima bank.
Untuk mengklarifikasi keterlibatan pemerintah dalam Indover, Menkeu kemarin menggelar pertemuan dengan lembaga pemeringkat. Pertemuan juga dihadiri oleh kreditur Pemerintah Indonesia, seperti Bank Dunia. "Jangan sampai kasus Indover mempengaruhi rating Indonesia," kata Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto
Siap bayar kewajiban
BI yang notabene merupakan pemilik Bank Indover juga mengaku baru tahu isi LoC termuat dalam klausul perjanjian sindikasi, pada 8 Oktober 2008 lalu, setelah Bank Indover dibekukan pengadilan Belanda. Itu pun ketahuan karena BI menerima copy perjanjian pinjaman facility agreement tersebut dari satu bank yang menjadi anggota sindikasi.
Untuk menelisik kasus ini, kata Boediono, BI akan melakukan audit investigasi terhadap Indover. Audit terkait proses, persetujuan dan penggunaan LoC tersebut. BI akan mengambil langkah hukum berdasarkan temuan audit investigasi.
Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom menambahi audit investigasi akan dilakukan auditor independen. "Tentu saja yang punya akses di Belanda," tuturnya. Supaya tim pemeriksa bisa bekerja secara obyektif, pejabat BI yang terlibat langsung dalam pengelolaan Indover tak akan dilibatkan.
Soal kewajiban finansial Indover, BI tak akan lempar tanggung jawab. Cuma, BI akan menunggu keputusan pengadilan. "Kalau pengadilan memerintahkan untuk membayar, ya, kami bayar," kata Boediono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News