Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui upaya Bank Indonesia (BI) untuk penyertaan dana sebesar Rp 7 triliun guna menyelamatkan Indonesische Overzeese Bank NV (Indover) mendapat tanggapan yang berbeda dari berbagai pihak.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta menilai, keputusan itu perlu ditinjau kembali. Apalagi, menurutnya, upaya penyelamatan itu dilakukan pada saat nilai tukar rupiah dalam kondisi menyedihkan seperti saat ini.
Kucuran dana sebesar 546 juta Euro atau sekitar Rp 7 triliun itu dikhawatirkan bakal semakin memperpuruk kondisi rupiah. "Saya juga tidak yakin kucuran dana Rp 7 triliun itu bakal menyelamatkan Indover jangka menengah, kalau jangka pendek bisa saja," kata di Jakarta, Jum'at (24/10).
Paskah menambahkan, sebaiknya BI segera melikuidasi atau mendivestasi asetnya di Indover. Selain kondisi Indover yang sudah tidak sehat dengan tanggungan non performing loan (NPL) yang tinggi, dalam UU BI No. 3 tahun 2004 juga disebutkan bahwa BI harus segera menjual anak usahanya tersebut.
Paskah mengatakan, pangkal masalah di anak usaha BI itu adalah pengelolaan kredit bermasalah (NPL) yang tidak baik. Kemudian dalam kondisi buruk itu BI tidak juga segera melakukan divestasi sahamnya sesuai amanat undang-undang. Untuk itu ia meminta adanya penyelidikan hukum terkait kebangkrutan Indover ini. "Bank-bank nasional, terutama BUMN, saya juga gak ngerti kenapa mereka simpan dana disitu. Sudah, likuidasi aja, jual asetnya, bayarkan ke mereka, tapi prioritaskan bank-bank BUMN," kata Paskah.
Sekadar mengingatkan, berbagai kalangan menyerukan agar Indover segera diselamatkan. Penyelamatan ini dianggap penting karena menyangkut citra Bank Indonesia sebagai pemegang saham Indover di mata internasional. Penyelamatan Indover dengan kucuran dana sekitar Rp 7 triliun seperti diusulkan BI telah mendapat restu dari Komisi Perbankan dan Keuangan DPR.