kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 18.004   41,00   0,23%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

BI imbau bank percepat penerapan standar chip kartu debit


Jumat, 10 Agustus 2018 / 13:49 WIB
ILUSTRASI. Kartu debit berteknologi chip


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau bank untuk segera menerapkan standar teknologi chip atau Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu debit atau National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS).

Kepala Departemen Surveillance Sistem Keuangan BI, Sempa Sitepu menyatakan bahwa sesuai aturan penerapan teknologi chip di kartu debit maksimal harus dilakukan pada 2021 mendatang.

"Ketentuan kami masih sama, bank harus memenuhi aturan implementasi teknologi chip dalam kartu debit pada 2021," kata Sempa kepada kontan.co.id, Jumat (10/8).

Bank menurut Sempa, saat ini tengah berusaha untuk mempercepat implementasi teknologi chip dalam kartu debit.

Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan GPN-BI bilang seiring dengan implementasi program gerbang pembayaran nasional (GPN), penerapan teknologi chip dalam kartu debit akan lebih cepat.

"Secara otomatis akan lebih cepat. Namun secara aturan batas maksimal implementasi teknologi chip tetap pada 2021," kata Punky kepada kontan.co.id, Jumat (10/8).

BI mengatakan dengan kampanye yang masif penerapan teknologi chip dalam kartu debit akan lebih cepat terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×