Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Agung Jatmiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau bank untuk segera menerapkan standar teknologi chip atau Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu debit atau National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS).
Kepala Departemen Surveillance Sistem Keuangan BI, Sempa Sitepu menyatakan bahwa sesuai aturan penerapan teknologi chip di kartu debit maksimal harus dilakukan pada 2021 mendatang.
"Ketentuan kami masih sama, bank harus memenuhi aturan implementasi teknologi chip dalam kartu debit pada 2021," kata Sempa kepada kontan.co.id, Jumat (10/8).
Bank menurut Sempa, saat ini tengah berusaha untuk mempercepat implementasi teknologi chip dalam kartu debit.
Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan GPN-BI bilang seiring dengan implementasi program gerbang pembayaran nasional (GPN), penerapan teknologi chip dalam kartu debit akan lebih cepat.
"Secara otomatis akan lebih cepat. Namun secara aturan batas maksimal implementasi teknologi chip tetap pada 2021," kata Punky kepada kontan.co.id, Jumat (10/8).
BI mengatakan dengan kampanye yang masif penerapan teknologi chip dalam kartu debit akan lebih cepat terealisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News