Reporter: Uji Agung Santosa,Nur Hidayat,Sanny Cicilia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) benar-benar ingin agar perbankan menggunakan fasilitas penggadaian (Repo) Surat Utang Negara untuk mengatasi likuiditas perbankan. Karena itu saat ini BI sedang mengkaji kemungkinan memperlonggar aturan dengan memperpanjang jangka waktu Repo SUN dan menurunkan tingkat bunga.
Sekadar catatan, saat ini BI menerima Repo SUN selama satu bulan dan tiga bulan. Sedangkan bunga Repo yang berlaku cukup tinggi yaitu tingkat bunga BI Rate plus 3%, yang berarti bunga efektifnya sekitar 12,25%. Bunga ini jauh lebih mahal ketimbang bunga pinjaman antar bank yang hanya berkisar 9%-12%, sehingga perbankan malas menggunakan fasilitas Repo yang ditawarkan BI.
Deputi Gubernur BI Hartadi Sarwono mengungkapkan hal ini seusai bertemu dengan pelaku pasar, bankir dan analis perbankan, Senin (15/9) di kantor Departemen Keuangan. "Jangka waktu peminjaman fasilitas Repo dan suku bunga inilah yang sedang kami diskusikan di internal BI. Pada waktunya akan di diumumkan ke perbankan," kata Hartadi.
BI berharap, dengan fasilitas Repo ini, maka persoalan likuiditas perbankan bisa teratasi karena bank bisa meminjam duit ke BI dengan menggadaikan surat-surat berharga yang mereka punya. BI janji akan memberikan harga yang baik sehingga bank tidak merasa rugi saat menggadaikan SUN ataupun Surat Perbendaharaan Negara (SPN) mereka.
Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad juga berharap kebijakan ini bisa menciptakan keseimbangan likuiditas perbankan.
Salah seorang bankir bank plat merah yang namanya enggan disebut mengatakan, sebenarnya bank tidak butuh repo jangka panjang. Sebenarnya cukup dengan overnight yang sehari saja. "Kekurangan Repo SUN kepada BI sebenarnya hanya pada tingkat bunga BI rate plus 3% saja," katanya. Apalagi selama ini yang terjadi Repo SUN hanya menjadi pilihan terakhir bank saat sudah tidak bisa mencari duit di pasar uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News