Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah, tampaknya, masih sangat berhati-hati untuk memberikan informasi kepada publik seputar kasus bailout Bank Century (Mutiara) senilai Rp 6,7 triliun.
Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia Wimboh Santoso, memilih menutup mulutnya rapat-rapat terhadap hasil audit BPK yang dirilis hari ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Untuk hal itu saya no comment," ujarnya kepada KONTAN, Senin (23/11).
Wimboh menuturkan, kelak BI pasti akan memberikan penjelasan kepada publik dan kepada BPK sebagai bentuk tanggapan terhadap hasil audit BPK. "BI pasti akan berikan tanggapan resmi," katanya.
Namun, kapan persisnya BI akan merilis tanggapan resmi tentang hasil audit BPK yang banyak menyudutkan posisi BI dalam bail out Bank Century tersebut, Wimboh mengaku tidak bisa memastikan. "Tunggu saja waktunya," katanya.
BPK melaporkan hasil audit investigatif terhadap kasus Bank Century kepada DPR pagi tadi. Dalam ikhtisar hasil audit, BPK menyoroti beberapa kelalaian BI dari mulai proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.
Lalu, proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "BI tidak memberikan informasi sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir pada saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampaik sistemik kepada KSSK," papar BPK dalam laporan audit.
Selain itu, BPK juga menyoroti tentang status hukum kelembagaan Komite Koordinasi pada saat penyerahan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Komite Koordinasi belum pernah dibentuk berdasarkan UU sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 21 ayat 2 Tahun 2004 tentang LPS, sehingga dapart mempengaruhi ststaus hukum atas keberadaan KK dan penanganan oleh LPS," terang BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News