kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

BI menunggu skema pembayaran BBM subsidi


Rabu, 02 Oktober 2013 / 11:56 WIB
BI menunggu skema pembayaran BBM subsidi
ILUSTRASI. Nasabah menunjukkan fitur investasi pada Aplikasi Livin' by Mandiri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku belum mendapat gambaran mengenai rencana pemerintah menggunakan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dalam pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, BI masih menunggu pola yang akan diterapkan pemerintah untuk menerapkan pembatasan BBM subsidi menggunakan APMK.

"Belum, masih didiskusikan dengan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi)," kata Ronald di Gedung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (2/10).

Menurut Ronald, di sini, fungsi APMK adalah sebagai alat pembayaran. Dengan demikian, diperlukan fitur tambahan yang diaplikasikan pada kartu tersebut. Sebab, kartu tidak dapat membedakan individu mana yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dengan yang tidak berhak mendapatkan subsidi BBM.

Karena itu, lanjut Ronald, diperlukan data tambahan mengenai masyarakat-masyarakat yang selama ini berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

"Kartu tidak bisa membedakan masyarakat mana yang berhak mendapatkan subsidi dan mana yang tidak. Kartu hanya bisa digunakan sebagai alat bayar. Karena itu harus ada data lain yang dapat menghubungkan dengan kartu, bahwa masyarakat ini berhak atau tidak. Infrastruktur belum siap. Kami baru diskusi," ujarnya.

Meski begitu, APMK saat ini sudah banyak digunakan untuk mempermudah transaksi pembayaran BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Kalau pembayaran bensin pakai kartu sudah bisa, umumnya di kota besar," jelas Ronald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×