Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meminta kepada bank untuk segera menutup kartu kredit dari nasabah yang memiliki kartu kredit dari tiga penerbit, dan pendapatannya tidak memenuhi ketentuan.
Ronald Waas, Deputi Gubenur BI, mengatakan, perbankan sudah harus menyicil informasi nasabah kartu kredit. "Pelaksanaan penutupan kartu itu kan mudah, tinggal konsumen memilih bank mana yang akan ditutup," kata Ronald, Akhir pekan lalu (4/7).
Seperti diketahui bahwa BI memberikan waktu dua tahun sejak 1 Januari 2013 kepada bank dan nasabah untuk menutup salah satu kartu dan menyelesaikan tagihan.
Artinya, pada akhir Desember 2014, nasabah yang berpendapatan di bawah Rp 10 juta hanya boleh memiliki kartu kredit dari dua penerbit. Yang melanggar aturan tersebut, regulator telah menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif, hingga penutupan usaha.
Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menyampaikan, pihaknya memiliki peran sebagai koordinator dalam proses penyisiran kartu kredit, karena bank-bank penerbit kartu tidak ingin saling menyampaikan informasi data nasabah kartu kredit.
"Akhir bulan Juni ini bank-bank baru akan memasukkan data nasabah kartu kredit kepada AKKI," katanya. Artinya, saat ini belum ada satu bank yang melakukan penyisiran kartu kredit, sebab setiap bank setuju melakukan penyisiran kartu kredit secara serempak.
Steve menambahkan, setelah data nasabah kartu kredit dari bank-bank penerbit kartu masuk. Kemudian AKKI mulai menyisir dana nasabah, lanjutnya, AKKI akan bertanya kepada nasabah, kartu kredit mana yang akan ditutup.
Lalu, jika nasabah tidak merespons pada proses penyisiran kartu kredit, maka AKKI bersama perbankan membuat kesepakatan bahwa kartu kredit yang tidak aktif digunakan oleh nasabah yang akan ditutup langsung oleh bank. "Ini sebagai jalan tengahnya," tambah Steve.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News