kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI minta DBS sempurnakan proposal akuisisi


Sabtu, 28 Juli 2012 / 09:34 WIB
BI minta DBS sempurnakan proposal akuisisi
ILUSTRASI. Sudah turun, ini harga mobil bekas Suzuki Ertiga keluaran awal per Juli 2021


Reporter: Roy Franedya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berjanji segera memproses permohonan izin pengalihan saham Fullerton di Asia Financial ke DBS Grup dengan cepat. Asalkan, pemilik 67,37% saham Bank Danamon tersebut mau membenahi proposal sesuai dengan aturan kepemilikan saham bank umum. Fullerton merupakan salah satu unit Temasek.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, tambahan dokumen itu dikarenakan BI baru mengeluarkan aturan kepemilikan. Sayang Halim tidak bersedia menyebutkan dokumen apa saja yang belum dipenuhi. "Dulu mereka sudah memasukkan dokumen ke BI. Karena ada aturan baru, mereka harus menyesuaikan," ujarnya, Jumat (27/7).

Awal April 2012, DBS mengumumkan menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Fullerton Financial Holdings Pte Ltd (FFH). Fullerton, melalui Asia Finansial, memiliki 67,37% saham Bank Danamon.

Nilai transaksi ini Rp 45,2 trilliun atau setara SGD 6,2 miliar yang didasarkan pada harga Rp 7.000 per saham. Total transaksi dibayarkan dalam bentuk 439 juta saham baru DBS dengan harga penerbitan saham sebesar SGD 14,07 per saham.

Direktur Utama Bank Saudara Yanto Purbo mengatakan akuisisi dan pengalihan saham diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/15/DPNP tahun 2004 perihal kemampuan dan kepatutan (fit dan proper test).

Berdasarkan aturan itu ada dua dokumen yang harus diserahkan ke BI. Pertama, administratif utama seperti dokumen perjanjian pengalihan saham, dokumen komitmen pemegang saham, laporan keuangan 3 (tiga) tahun buku terakhir dari Bank dan Badan Hukum yang akan mengakuisisi Bank dan dokumen.

Kedua, dokumen administratif pendukung seperti dokumen sah yang menunjukkan keterkaitan antara Pemegang Saham Pengendali (PSP) dengan ultimate shareholders. Selain itu, dokumen keuangan yang menunjukkan kemampuan keuangan calon PSP dan dokumen keuangan yang menunjukkan aliran dana pembelian saham. "Karena aturan baru, kami juga diminta melampirkan dokumen tingkat kesehatan dan good corporate governance (GCG) yang mengakui sisi bank atau tingkat rating jika yang mengakuisisi bukan bank," kata Yanto.

Director & Chief Financial Officer Bank Danamon, Vera Eve Lim mengakui pihaknya memang harus menyerahkan dokumen kelanjutan proses akuisisi. "Level GCG kami 1,5 poin, di atas kategori bank sehat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×