kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

BI-OJK kerjasama pengembangan dan pengelolaan SID


Kamis, 03 Desember 2015 / 18:44 WIB
BI-OJK kerjasama pengembangan dan pengelolaan SID


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Debitur (SID).

Surat Keputusan Bersama tersebut didasari atas amanat Undang-Undang Nomor 21 2011 tentang OJK yang menugaskan OJK untuk mengatur dan mengelola sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari BI ke OJK.

Namun, pengembangan dan pengelolaan SID khususnya membangun sistem aplikasi sehingga terdapat masa transisi mulai 31 Desember 2013 sampai paling lambat 31 Desember 2017. BI dan OJK akan bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Sistem Informasi Debitur dan pengembangan Sistem Informasi Debitur.

OJK akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi dan raw data di Sistem Informasi Debitur. Saat ini OJK tengah melakukan pembangunan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang makin kompleks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×