kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI-OJK kerjasama pengembangan dan pengelolaan SID


Kamis, 03 Desember 2015 / 18:44 WIB
BI-OJK kerjasama pengembangan dan pengelolaan SID


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Debitur (SID).

Surat Keputusan Bersama tersebut didasari atas amanat Undang-Undang Nomor 21 2011 tentang OJK yang menugaskan OJK untuk mengatur dan mengelola sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari BI ke OJK.

Namun, pengembangan dan pengelolaan SID khususnya membangun sistem aplikasi sehingga terdapat masa transisi mulai 31 Desember 2013 sampai paling lambat 31 Desember 2017. BI dan OJK akan bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Sistem Informasi Debitur dan pengembangan Sistem Informasi Debitur.

OJK akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi dan raw data di Sistem Informasi Debitur. Saat ini OJK tengah melakukan pembangunan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang makin kompleks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×